Kominfo Minta Masyarakat Tidak Pakai VPN
“Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfo mengimbau untuk tidak menggunakan VPN,” tutur Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Jumat (24/5).
Hal itu menyebabkan penyalahgunaan data pribadi pemakai jika menggunakan VPN.
Baca Juga: Supir Ambulans Massa Mengaku Diperintah ke Jakarta
Sementara, ada alternatif lain yang bisa digunakan dan lebih baik daripada VPN adalah menggunakan penyedia DNS (Doman Name System) resolver publik. DNS adalah semacam buku telepon internet yang bertugas menerjemahkan URL menjadi alamat IP. Tujuannya agar perangkat pengguna bisa tersambung ke server situs tujuan. Contohnya www.google.com diterjemahkan menjadi alamat IP 172.217.6.238.
Dengen DNS, pengguna bisa mengakses layanan terblokir dan mengatasi akses media sosial yang dibatasi di Indonesia.
Syarat menggunakan DNS adalah gadget yang digunakan sudah menggunakan versi terbaru yaitu Android 9.0 Pue karena pihak Google sudah menerapkan fitur ‘Private DNS’. (Ay/Kompas)