Jakarta, LiputanIslam.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memberikan sanksi kepada operator situs dan aplikasi media sosial (medsos) yang tidak menyaring dan membersihkan berita hoaks dari lamannya. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan laman.
“Kami wajibkan kepada platform untuk secara aktif membersihkan berita bohong yang ada di platformnya,” ucap Semuel saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Sabtu (25/5).
Bahkan jika pihak medsos atau situs tidak mau melakukan penyaringan dan pembersihan hoaks, maka Kominfo akan memberikan sanksi mulai dari asesmen administrasi, denda, penutupan dan bisa juga dikenakan pasal turut serta dalam kejahatan.
“Kalau dia (operator situs dan medsos) membiarkan satu pelanggaran, mereka bisa kita kenakan pasal turut serta dalan kejahatannya,” tegasnya.
Baca: Kominfo Sebut Ada 30 Hoaks Selama Kerusuhan 22 Mei
Semuel menjelaskan bahwa sanksi itu akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan. “Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator web dan medsos. red) secara aktif membersihkan hoaks,” tandasnya. (aw/liputan6/akurat).
Berita Menarik Lainnya
-
Trump Akan Adakan Parade Militer Nasional
20/01/2017 -
Partai-partai Ini, Siap ‘Menampung’ Ahok
11/09/2014
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini