Koalisi Merah Putih Sumringah Menang 4 Kali, Apa Saja?
Jakarta, LiputanIslam.com–Usai meraih ‘kemenangan’ dalam proses pengesahan RUU Pilkada yang memutuskan mengembalikan Pilkada kepada DPRD, anggota Koalisi Merah Putih berkumpul di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Pertemuan itu disebut berada dalam suasana ‘lega dan sumringah’.
“Kumpul kita di sini dalam suasana lega, dan suasana sumringah setelah tadi malam. Untuk itu saya, atas nama pribadi menguncapkan salut penghormatan setinggi-tingginya terhadap pelaku koalisi merah putih di parlemen yang gigih,” ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, seperti dikutip Okezone.com.
Sementara itu, Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie menyebut bahwa Koalisi Merah Putih telah meraih empat kemenangan di DPR.
Empat kemenangan yang dimaksud adalah mayoritas suara di parlemen, pembahasan tatib, UU MD3 dan yang terakhir adalah RUU Pilkada.
1. Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri atas Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta). Kemudian koalisi yang mendukung capres-cawapres Jokowi Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang terdiri atas PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura. Dengan demikian, jumlah suara KMP di parlemen saat ini mencapai 64 persen dari total 560 anggota DPR. Sedangkan, koalisi Jokowi-JK hanya 34 persen.
2. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di sidang Paripurna Selasa (8/7), tepatnya sehari sebelum pilpres. Saat itu, yang menjadi persoalan utama adalah mekanisme menentukan ketua DPR. Ketika itu, KMP ingin Ketua DPR ditentukan melalui musyawarah atau voting, sementara koalisi Jokowi-JK ingin pemenang pemilu secara otomatis menduduki kursi tersebut. Alasan kubu Jokowi-JK, selama ini parpol pemenang pemilu otomatis jadi ketua DPR.
Meskipun pihak PDIP, PKB, dan Hanura, saat itu walkout dari ruang sidang sebagai bentuk penolakan disahkannya perubahan RUU MD3, pengesahan tetap saja berlangsung. Menurut aturannya, bila melalui musyarawarah masih menemui jalan buntu, dilakukan secara voting. Syarat voting tersebut terpenuhi karena KMP mencapai 64 persen suara di parlemen. Dengan pengesahan yang dilakukan secara voting, otomatis KMP sebagai mayoritas memenanginya sehingga akhirnya mekanisme ketua DPR ditetapkan melalui musyawarah atau voting untuk periode akan datang.
3. Rapat menentukan pemimpin panitia khusus (pansus) perubahan peraturan DPR tentang tata tertib (tatib) pada 28 Agustus. Fraksi PDIP mengajukan nama TB Hasanuddin dan Hanif Dhakiri dari PKB menjadi pemimpin Pansus perubahan peraturan DPR tentang tatib. Namun, keinginan tersebut tidak bisa terwujud karena dalam rapat tersebut mayoritas diisi KMP. Akhirnya kepemimpinan pansus diputuskan empat orang. Ketua adalah Benny K Harman (Demokrat), Wakil Ketua ada Azis Syamsudin (Golkar), Fahri Hamzah (PKS), dan Toto Daryanto (PAN).
4. Pengesahan RUU Pilkada. KMP ingin mengembalikan Pilkada kepada DPRD, dimana pemilihan bupati dan walikota tidak lagi melalui pemilihan langsung melainkan dipilih oleh DPRD. Sebaliknya, koalisi Jokowi-JK menghendaki Pilkada langsung. Koalisi Jokowi-JK bisa berharap menang dalam voting karena Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya menyatakan sikap akan mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun, di detik-detik akhir FPD memilih untuk walkout dan keputusan akhir adalah opsi Pilkada lewat DPRD. (dw)