Jakarta, LiputanIslam.com–Kisruh yang terjadi dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang berujung pada terbentuknya DPR tandingan, mendapat kritikan dari mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Dia meminta seluruh pihak menahan diri.
“Ini bahaya kalau terjadi konflik konstitusi. Akan menggoyahkan rezim yang ada. Dicari solusi lain semestinya,” kata KH Hasyim, seperti dikutip Sindonews, (30/10/2014).
“Makanya harus menahan diri, yang lebih Indonesiawi-lah agar tak terbuka konflik konstitusi. Bahayanya itu rakyat bisa bergerak, terjadi keadaan tak karuan, asing bisa masuk,” lanjutnya.
Pembentukan DPR tandingan juga dinilai melanggar hukum. Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, DPR tandingan tidak memiliki landasan perundang-undangan, dan bahkan sebuah pelanggaran hukum.
“Ini bisa disebut melanggar hukum, karena DPR tandingan. Tidak ada itu mekanismenya. Undang-undang yang digunakan hanyalah UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD),” ujar Oce (1/11/2014).
Oce menyarankan anggota DPR yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menerima DPR yang sudah terbentuk, termasuk komposisi anggota pemimpin alat kelengkapan Dewan (AKD). Karena, keputusan DPR itu, dari sisi aturan hukum sudah konstutisional. (dw)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini