Kadin: Proses Perizinan Perikanan Masih Lamban

0
551

Sumber: kompas.com

Jakarta, LiputanIslam.com— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai proses perizinan perikanan masih memakan waktu meskipun sudah dilakukan secara online. Untuk itu, Kadin berharap pemerintah bisa mempercepat proses perizinan.
“Saya mengunjungi nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara dan Bau-bau, Sulawesi Tenggara, mereka bilang proses perpanjangan izin cukup lama sampai tujuh bulan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, Rabu (16/10).

Baca: Ekspor Produk Perikanan Sulsel Naik 600 Persen

Yugi menerangkan, ada sejumlah aturan yang masih menghambat nelayan menangkap ikan. Salah satunya adalah perizinan pembangunan kapal dan perpanjangan izin operasi kapal.

Dia menyampaikan, ketika izin sudah keluar, 3 sampai 4 bulan kemudian izin operasi kapal sudah habis masa berlakunya dan harus dilakukan perpanjangan kembali. Padahal, ikan yang dibidik memiliki kurun waktu tangkap, salah satunya ikan tuna.

“Untuk menangkap ikan tuna itu ada masanya, yang sudah besar-besar harus ditangkap,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengavaluasi aturanpaturan tersebut karena berpotensi menghampabt nelayan dalam beroperasi.

“Bila ada yang kurang dan harus diubah demi kebaikan mengapa tidak,” ucapnya. (sh/tempo/cnnindonesia)

DISKUSI: