Jakarta, LiputanIslam.com— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai proses perizinan perikanan masih memakan waktu meskipun sudah dilakukan secara online. Untuk itu, Kadin berharap pemerintah bisa mempercepat proses perizinan.
“Saya mengunjungi nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara dan Bau-bau, Sulawesi Tenggara, mereka bilang proses perpanjangan izin cukup lama sampai tujuh bulan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, Rabu (16/10).
Baca: Ekspor Produk Perikanan Sulsel Naik 600 Persen
Yugi menerangkan, ada sejumlah aturan yang masih menghambat nelayan menangkap ikan. Salah satunya adalah perizinan pembangunan kapal dan perpanjangan izin operasi kapal.
Dia menyampaikan, ketika izin sudah keluar, 3 sampai 4 bulan kemudian izin operasi kapal sudah habis masa berlakunya dan harus dilakukan perpanjangan kembali. Padahal, ikan yang dibidik memiliki kurun waktu tangkap, salah satunya ikan tuna.
“Untuk menangkap ikan tuna itu ada masanya, yang sudah besar-besar harus ditangkap,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengavaluasi aturanpaturan tersebut karena berpotensi menghampabt nelayan dalam beroperasi.
“Bila ada yang kurang dan harus diubah demi kebaikan mengapa tidak,” ucapnya. (sh/tempo/cnnindonesia)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini