Jakarta, LiputanIslam.com– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam aksi unjuk rasa berpotensi kekerasan. Mendikbud meminta para kepala daerah gubernur, bupati/walikota dan kepala dinas pendidikan agar menjaga siswanya sehingga tidak termakan hasutan untuk ikut aksi unjuk rasa.
“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” ucapnya di Jakarta, seperti dilansir setkab.go.id pada Senin (30/9).
Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Para siswa adalah tanggungjawab guru dan orang tua.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” ujarnya.
Baca: UIN Yogyakarta Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Kalam
Kepala sekolah dan guru juga harus membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. (aw/setkab/sindonews).
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini