Israel: Kami Bisa Caplok Tanah Manapun di Dunia

0
534

Tel Aviv, LiputanIslam.com–Dalam pengadilan mengenai legalitas Hukum Regularisasi Pemukiman Israel, rezim Israel mengklaim bahwa mereka dapat “melegalisasi [pembangunan pemukiman] di mana pun di dunia” dan “diizinkan mengabaikan perintah hukum internasional…”

Pernyataan ini disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Israel pada bulan lalu, yang  memperlihatkan dengan jelas bagaimana rezim Israel ingin menghapus harapan bagi negara independen Palestina.

Dengan dibuatnya Hukum Regularisasi Pemukiman pada tahun lalu, sejumlah badan HAM Palestina yang dipimpin oleh badan advokasi Adalah mengirimkan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel. Mereka menuntut agar Knesset Israel tidak diizinkan menentukan hukum di kawasan yang tidak dimiliki Israel secara resmi.

Hukum Regularisasi Pemukiman melegalisasi pencaplokan tanah privat Palestina di kawasan pendudukan Tepi Barat oleh pemukim Yahudi. Hukum ini sangat ekstrem sehingga sejumlah anggota partai sayap-kanan Israel, Likud, menolaknya. Bahkan, PM Israel Benjamin Netanyahu menolak mendukung hukum ini karena khawatir jika pejabat Israel dituntut ke Pengadilan Pidana Internasional.

Sebagai respon kepada petisi Adalah, pengacara privat rezim Israel Arnon Harel mengklaim bahwa Israel memiliki kekuasaan untuk “mencaplok wilayah manapun” yang dipilihnya.

Para pengacara Adalah dan badan HAM lain pun mengecam respon “ekstrimis” rezim Israel yang disebut “tidak bisa dibandingkan di mana pun di dunia.”

Menurut mereka, pernyataan itu merupakan “pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB yang mewajibkan negara anggota untuk tidak mengancam atau menggunakan kekuatan melawan keutuhan negara lain—termasuk kawasan pendudukan.” (ra/mintpress)

 

DISKUSI: