Ini Dia, Aturan “Larangan” Kurban dari Ahok

0
492

ahokJakarta, LiputanIslam.com–Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali ramai dibincangkan di media sosial. Kali ini isu yang diangkat adalah adanya Instruksi Gubernur (InsGub) larangan kurban. Ahok telah membantahnya melalui twitternya dengan mengatakan, “Saya tidak pernah melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang umat Islam melaksanakan ibadah. Jgn sembarangan mainkan isu”. Namun, bagaimana sebenarnya isi InsGub tersebut?

Dalam teks lengkap InsGub no 67/2014, Ahok memberikan instruksi kepada beberapa pejabat terkait pengaturan dan penertiban pelaksanaan Ibadah Qurban. Misalnya, instruksi kepada para Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban; dan memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala Bidang Sekolah Dasar Provinsi DKI Jakarta agar menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.

Lalu, instruksi kepada Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berbunyi, “agar melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.”

Sementara itu, instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selengkapnya berisi:

a. mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, meliputi :

1) melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar;

2) membuat instruksi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar agar menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur; dan

3) menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih.

b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang  kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.

InsGub ini ditandatangani Ahok pada tanggal 17 Juli 2014. (dw)

 

DISKUSI: