London, LiputanIslam.com — Perusahaan-perusahaan telemarketing yang mengganggu masyarakat dengan telepon-telepon penawaran dapat dikenakan penalti di Inggris.
Menteri Kebudayaan Maria Miller ingin agar Kantor Komisioner Informasi (ICO) dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dan Menteri Kehakiman (MoJ) akan mengkonsultasikan penerapan denda dalam jumlahnya, yaitu 20% dari total pendapatan tahunan.
ICO telah menerima 120.310 keluhan mengenai “panggilan telepon pemasaran yang mengganggu” antara bulan April dan November tahun lalu.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, perusahaan hanya bisa dihukum jika “ada kerusakan besar” pada anggota masyarakat akibat telepon-telepon mengganggu itu. Namun rencana Miller akan menjadikan ambang batas “kerusakan” menjadi lebih rendah.
“Telepon yang mengganggu harus dihentikan. Mereka adalah hal yang menjengkelkan dan tidak diinginkan, hal terburuk adalah mereka bisa mengakibatkan stress dan ketakutan, terutama pada orang lanjut usia atau orang yang tidak bisa meninggalkan rumah,” kata dia.
“Orang harus merasa aman di rumah mereka. Peraturannya jelas, orang harus punya pilihan untuk memilih akan menerima atau menolak panggilan telepon pemasaran. Kami akan memastikan pilihan mereka dihormati.”(ca/detiknews)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini