ICW: Tiap Tahun DPR Hanya Sahkan 10% RUU
“Capaian legislasi dari website DPR RI kami mengetahui bahwa DPR sudah menetapkan 189 RUU masuk Prolegnas 2015-2019. Namun sayangnya hingga detik ini baru 26 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU,” ujar Almas Sjahrina, Peneliti Bidang Korupsi Politik ICW, dalam diskusi ICW di Jalan Kalibata Timur Jakarta Selatan pada Minggu (7/4).
“Ini di luar pembahasan UU yang sifatnya kumulatif. Jadi kalau dirata-rata, tiap tahun DPR hanya sahkan 5 UU dan ini hanya 10% dari target yang ditetapkan tiap tahunnya, karena tiap tahun ditargetkan 40-55 RUU,” tambas Almas.
Bahkan jumlah UU yang disahkan selama 4 tahun ini saja belum mengakomodir jumlah target tiap tahun tersebut.
“Selain minim, pembahasan UU juga banyak menimbulkan kontroversi. Misalnya UU MD3 yang menimbulkan polemik karena dinilai membungkam demokrasi dan ada arogansi DPR di situ. UU ini banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal ada banyak target pembahasan RUU yang lebih urgen contohnya UU Partai Politik No.2 Tahun 2011, tapi justru belum dibahas sampai saat ini,” lanjutnya.
Menurutnya, DPR telah sepakat menilai ada yang kurang dari UU tersebut. Ada yang perlu dibenahi dari UU Partai Politik, seperti dari sisi rekrutmen dan pendanaan partai politik. Namun belum ada langkah konkret untuk membenahinya sampai sekarang. (Ayu/Detik)