ICC akan Gelar Investigasi Terkait Kejahatan Perang Israel di Wilayah Palestina
“Saya merasa bahwa kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerussalem Timur, dan Jalur Gaza,” ucap Fatou Bensouda.
PM Israel, Benjamin Netanyahu menyebut ICC tidak memiliki hak hukum untuk melakukan investigasi di wilayah-wilayah Palestina.
“Pengadilan itu tidak memiliki hak untuk menangani kasus ini. ICC hanya bisa memiliki hak hukum jika mendapat petisi dari negara-negara berdaulat. Tapi, palestina masih belum menjadi sebuah negara,” ucap Netanyahu.
Baca: Israel Hentikan Suplai Listrik ke Wilayah Tepi Barat
Bensouda mengatakan proses pra-investigasi terkait dugaan pelanggaran telah dibuka sejak 2015 silam. Sampai saat ini, berbagai informasi yang ada telah memenuhi kriteria untuk dibukanya proses investigasi.
ICC memiliki otoritas untuk menangani berbagai kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan melawan kemanusiaan.(fd/Memo)