Jakarta, LiputanIslam.com — Rapat Kabinet Terbatas Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang kekerasan seksual anak turut membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi pada pelaku. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri membenarkan adanya pembahasan hukuman tersebut.
“Jadi tadi ditampung semua dan dibuatkan tim,” kata Salim di Istana Negara, Rabu (14/5).
Namun Salim enggan untuk lebih gamblang menyebut masuknya hukuman tersebut dalam revisi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, besar hukuman berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski demikian, pemerintah dan DPR diklaim sepakat untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual anak.
“Tadi ada anggota komisi delapan, nanti akan dibahas,” kata Salim.
Sementara itu Menkominfo Tifatul Sembiring memilih untuk fokus pada tugas dan tanggungjawabnya dengan membatasi situs internet berkonten seksual. Ia mengklaim akan semakin memperketat pengawasan karena internet memberi pengaruh pada pornografi dan kekerasan anak.
“Di Kepolisian, pelaku setelah diperiksa mengatakan penyebabnya dari itu. Setelah nonton video porno atau kekerasan,” kata Tifatul.(ca/tempo.co)
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini