Hukuman Kebiri Dibahas Pemerintah
“Jadi tadi ditampung semua dan dibuatkan tim,” kata Salim di Istana Negara, Rabu (14/5).
Namun Salim enggan untuk lebih gamblang menyebut masuknya hukuman tersebut dalam revisi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, besar hukuman berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski demikian, pemerintah dan DPR diklaim sepakat untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual anak.
“Tadi ada anggota komisi delapan, nanti akan dibahas,” kata Salim.
Sementara itu Menkominfo Tifatul Sembiring memilih untuk fokus pada tugas dan tanggungjawabnya dengan membatasi situs internet berkonten seksual. Ia mengklaim akan semakin memperketat pengawasan karena internet memberi pengaruh pada pornografi dan kekerasan anak.
“Di Kepolisian, pelaku setelah diperiksa mengatakan penyebabnya dari itu. Setelah nonton video porno atau kekerasan,” kata Tifatul.(ca/tempo.co)