Honda Didenda $70 Juta karena Mengabaikan Laporan Kecelakaan
Tokyo, LiputanIslam.com — Produsen mobil terkemuka Jepang, Honda, mendapatkan hukuman denda sebesar $70 atau lebih dari Rp 800 miliar karena dianggap melalaikan kewajiban memberikan laporan kecelakaan dan luka-luka yang dialami oleh kendaraan produksinya pada tahun 2011.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh otoritas AS dan menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap produsen otomotif oleh pemerintah AS. Demikian BBC News melaporkan, Sabtu (10/1).
Pada bulan November lalu Honda mengakui tidak memberikan laporan atas 1.729 kasus kecelakaan kendaraan buatannya yang mengakibatkan korban tewas dan terluka antara bulan Juli 2003 hingga Juni 2014. Perusahaan itu mengaku akan mengubah laporan internalnya.
Selain dianggap lalai dalam memberikan laporan, Honda juga dianggap mengabaikan klaim yang diajukan konsumennya.
“Honda dan semua perusahaan pembuat mobil memiliki tanggungjawab keselamatan yang harus dipenuhi, tidak ada kekecualian,” kata Menteri Transportasi AS Anthony Foxx dalam pernyataannya tentang masalah ini.
Didirikan oleh Soichiro Honda dan Takeo Fujisawa pada tahun 1946, Honda Motor Company memproduksi 4.110.000 kendaraan bermotor pada tahun 2012 dan menduduki urutan ke-8 produsen kendaraan bermotor di dunia.(ca)
Pakar Palestina: Israel Tak Lagi Aman
19/06/2022
Latest Posts
-
Hamas: Rekonsiliasi Palestina Sudah Tamat
28/06/2022
-
Biden Ramalkan “Pandemi Kedua”, Keceplosan?
23/06/2022
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini