Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Hartati Murdaya Bebas, Nunun dan KPK Protes

Published 02/09/2014 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Hartati Murdaya
Hartati Murdaya

Jakarta, LiputanIslam.com–Pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, mendatangkan sejumlah protes.Mantan terpidana kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, merasa diperlakukan tidak adil atas pemberlakuan bebas bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya

“…kasus saya dengan Hartati Murdaya kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Tapi saya telah menjalani masa hukuman penuh selama 30 bulan sedangkan Hartati menjalani kurang dari 22 bulan,” tutur Nunun dalam surat yang dibacakan tim kuasa hukumnya (2/9/2014).

“Apabila Menkum HAM beralasan bahwa pembebasan Hartati Murdaya karena telah menjalankan tahanan selama 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda Rp 150 juta, saya pun Nunun Nurbaeti Daradjatun telah melakukan lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda yang sama. Jelas terlihat ada diskriminasi disini dalam penerapan hukum saya selama 8 bulan,” lanjut Nunun.

Nunun didakwa terlibat dalam upaya penyuapan terhadap anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 untuk membantu memuluskan langkah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Sementara itu, Hartati Murdaya didakwa melakukan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Suap itu bertujuan agar PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) milik Hartati Murdaya diberi sertifikat HGU dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pembebasan Hartati juga diprotes KPK. KPK dengan tegas menolak pembebasan bersyarat untut terpidana korupsi Hartati Murdaya yang diberikan Kemenkum HAM itu. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menegaskan bahwa Hartati tak layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi, Hartati adalah pelaku utama dalam kasus suap Bupati Buol.

“Seingat saya yang bersangkutan pernah mengajukan menjadi justice collaborator, tapi kita tolak karena dia pelaku utama. Sehingga kami keberatan keputusan pemberian pembebasan bersyarat itu,” tegas Zul, seperti dikutip Detik.com (2/9/2014).

“Dalam putusan hakim juga bisa dilihat, apa saja hal yang meringankan. Apakah layak seperti itu diberi pembebasan bersyarat,” imbuhnya.

Menkum HAM Amir Syamsudin sebelumnya beralasan bahwa pemberian pembebasan bersyarat karena usia Hartati yang sudah tua. Namun, bagi KPK alasan Menkum HAM itu sama sekali tidak berdasar.

“Dasarnya tolong dicek. Atas rujukan peraturan yang mana itu (alasan usia)? Setahu saya, rujukannya adalah rasa keadilan masyarakat, bukan keadilan narapidana,” kata komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto.

Menanggapi protes-protes itu, Menkum HAM, Amir Syamsuddin yang merupakan politisi Demokrat menyatakan akan mengumpulkan jajaran Ditjen Pas untuk memberi penjelasan. Sebelum terbelit kasus Buol, Hartati Murdaya adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Namun sejak Agustus 2012, ia mengundurkan diri dengan alasan akan berkonsentrasi menghadapi kasusnya.(dw)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account