Freeport Tak Bayar Deviden 1,5 Triliun, Pemerintah “Ikhlas”

0
683

freeportJakarta, LiputanIslam.com — PT Freeport Indonesia tidak bayar deviden tahun lalu, pemerintah ‘ikhlas’. Itulah yang terungkap dari pernyataan Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Askolani. Menurutnya, karena sudah lewat tahun, laporannya telah ditutup dan tak bisa ditagih lagi.

“Iya yang tahun lalu dilepas, sebabnya udah lewat. Kan kita laporannya sudah tutup, sudah LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat). Sekarang kita maju. Kalau ke belakang kan sudah diaudit, itu kan udah dilaporkan. Kita nagih yang 2014,” terangnya. (Baca juga: Warisan SBY, Kesepakatan MoU Freeport)

Dari laporan Kompas, Askolani menuturkan bahwa dividen Freeport tahun lalu memang tidak dibayarkan lantaran untuk membiayai operasional yang kurang. Dia menampik bahwa Freeport mengalami kerugian, dan hanya kurang pendanaan kegiatan operasi.

Deviden adalah adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut Askolani, dividen Freeport yang diproyeksikan mencapai  Rp 1,5 triliun pada tahun lalu.

Mengapa pemerintah mengistimewakan Freeport? Sedangkan kepada wajib PPh saja, dikenakan denda  atas keterlambatan pembayaran PPh terutang. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan.

Kelalaian ini, tak ayal memancing kegusaran netizen. Misalnya, Bara Asmara. Ia mempertanyakan keberadaan deviden tahun-tahun sebelumnya.

“Bagaimana dengan dividen tahun-tahun sebelumnya? Pasti ada permainan. Apakah Indonesia pernah dibebaskan dari hutang oleh Amerika Serikat? Oleh World Bank? Oleh IMF? Kagak pernah. Yang pernah hutang banyak, hasilnya gak jelas karena kebanyakan dikorupsi. Jumlah tersebut cukup untuk bangun 500 SD/SMP,” tulisnya.

Dan, solusi apa yang ditawarkan untuk tahun-tahun mendatang?

Guna memastikan di tahun-tahun mendatang Freeport tertib menyetor dividen, Askolani bilang akan memperbaiki mekanisme pembayaran dividen dengan Kementerian BUMN. Selama ini, mekanisme tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Freeport ngasihnya ke Menteri BUMN. Makanya kita ingatkan, sebaiknya yang nagih ini Menteri BUMN, bukan Menteri Keuangan, yang itu memang tupoksi Menteri BUMN untuk nagih,” kilahnya.  (ba)

DISKUSI: