Freeport “Ngelunjak”, Pemerintah Lemah, Rakyat pun Bingung

0
1170

tambang-emasLiputanIslam.com — “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat.”

Demikian bunyi pasal 33 konstitusi UUD 1945 yang dibuat oleh para pendiri bangsa Indonesia. Namun, dalam praktiknya hal tersebut seperti sebuah angan-angan belaka. Kekayaan alam negeri ini lebih banyak dipergunakan bagi kesejahteraan orang asing.

Setidaknya hal itu terlihat jelas di Papua, pulau besar yang kaya sumber daya alam di dalamnya. Fakta itu pertama diketahui oleh Lembaga Geografi Kerajaan Belanda (KNAG) pada 1904 saat wilayah itu masih jadi bagian Hindia Belanda. Ekspedisi di Papua Barat Daya era kolonial menunjukkan bahwa di daerah Timika yang masih berupa belantara kala itu, tersimpan kandungan mineral berharga, mulai dari tembaga, biji besi, hingga emas.

Itulah sebabnya Belanda ngotot mempertahankan Papua Barat, meski telah merelakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda lainnya jatuh ke tangan Indonesia usai kemerdekaan.

Pada tahun 1967, empat tahun selepas jajak pendapat warga menyatakan pisah dari Belanda, investor yang diundang Indonesia resmi menjamah Timika dan mengambil kekayaan di dalam tanahnya. Berdasarkan rangkuman hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), warga Papua disebut-sebut meyakini akan sejahtera bergabung ke republik yang masih berusia muda, dengan pusat pemerintahan di ujung barat Pulau Jawa.

Pada tahun itu, Freeport Indonesia Inc, asal Amerika Serikat, mulai beroperasi berbekal payung hukum Kontrak Karya I sebagai pemegang konsesi pertambangan. Beleid ini dikeluarkan pemerintah Indonesia era Orde Baru, sebagai salah satu solusi memulihkan perekonomian yang nyaris ambruk akibat hiperinflasi di akhir pemerintahan Orde Lama.

Lewat Kontrak Karya itu, Freeport memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) selama tiga tahun setelah membangun fasilitas tambang, dan tidak dibebani royalti untuk penjualan komoditas apapun yang mereka dapatkan dari Timika, hingga 1984.

Selama puluhan tahun, pemerintah pusat tak punya bagian saham, selain royalti ekspor yang hanya maksimal 1,5 persen. Baru kemudian ada perjanjian Kontrak Karya jilid II, itupun setelah 1990, yang menyatakan Indonesia mendapat saham 20 persen. Pembagiannya, 20 persen pemerintah, separuhnya lagi PT Indocopper Investama Corp.

Tanpa ada arsip data yang bisa menjelaskan alasannya, pada 1995 porsi saham pemerintah turun lagi dari janji awal, menjadi tinggal 9,36 persen. Pada momen 50 tahun Indonesia merdeka tersebut, pemerintah rutin memperoleh dividen, disetor oleh Freeport kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada 1996, setoran Freeport terkesan besar, akumulasi dari royalti ekspor, pajak badan, serta dividen, Indonesia memperoleh $479 juta. Akan tetapi, laba kotor perusahaan ini dalam periode yang sama jauh lebih besar lagi, yaitu mendekati angka $20 miliar. Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas menyadari posisi Indonesia  sangat lemah di Kontrak Karya II yang berjalan hingga 2021. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2013 mengenai renegosiasi Kontrak Karya menegaskan agar porsi saham dan royalti pemerintah naik.

Seusai beberapa kali pertemuan yang alot, awal bulan ini Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengaku berniat meningkatkan saham Indonesia di tambang Grasberg, Tembagapura, Papua. Diupayakan saham pemerintah pusat naik menjadi 20 persen selambat-lambatnya pada 2021 melalui skema divestasi. Itu ditambah penaikan royalti untuk beberapa komoditas, semisal emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen.

Namun seiring perkembangan itu, tanggung jawab Freeport menguap satu per satu. Kementerian BUMN mencatat sejak 2012 tidak ada setoran dividen dari Freeport . Biasanya mereka menyetor Rp 1,5 triliun ke kas negara saban tahun. Perusahaan tambang emas Amerika ini pun terus mengulur-ulur proses renegosiasi Kontrak Karya.

Menteri ESDM Jero Wacik memastikan Freeport belum juga bersedia merealisasikan janji renegosisasi. Alasannya, mereka dulu menjalin kerja sama dalam format Kontrak Karya yang tak bisa diubah-ubah oleh pemerintah. Ada kemungkinan renegosiasi dengan Freeport baru tuntas selepas pemilihan umum tahun ini.

“Mereka merasa KK-nya kuat. Jadi, ada tarik ulur,” kata Wacik beralasan.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R. Sukhyar juga menilai pemerintah tak tepat bila terlalu menekan Freeport. Kenaikan royalti cuma 3,5 persen, lebih rendah dari standar kerja sama tambang serupa di dunia yang mencapai 5 persen, supaya perusahaan ini tak enyah dari Indonesia.

Perusahaan tambang terbesar di dunia dalam hal kapasitas produksi itu sudah menjanjikan pemerintah akan menggelontorkan duit lagi. “Jangan sampai kita menerapkan itu (royalti naik tinggi) lalu mereka (pengusaha) kesulitan. Kenapa? Karena Freeport Indonesia kan mau investasi baru sampai $ 3 miliar untuk tambang bawah tanah,” kata Sukhyar awal bulan ini.

Kendati kesulitan memaksa Freeport tunduk pada agenda pemerintah, pemerintah pusat mulai gerah ketika isu tunggakan dividen mencuat. Ini di luar tarik ulur soal pembangunan smelter yang sampai sekarang juga masih jadi polemik. Janji menagih bagi hasil keuntungan perusahaan tambang itu pun keluar dari mereka.

Anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy beberapa waktu lalu mengingatkan dividen harus mengalir langsung ke warga lokal. Hal yang harus ditegaskan adalah pemerataan ekonomi bagi penduduk Papua. Bukan dana optimalisasi dari APBN, ataupun CSR Freeport .

“Jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” tandasnya.

Tapi para pejabat di Jakarta punya pandangan lain. Dividen Freeport yang ditunggak berarti setoran ke negara yang berkurang. Dari target setoran Rp 150 triliun dari seluruh perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah, tahun lalu cuma tercapai 142 triliun.

Sementara dari kejauhan, rakyat Indonesia hanya bisa bingung. Bagaimana mungkin, pemerintah tidak bisa memaksakan kepentingan bangsa sendiri, atas satu aset berharga bangsa sendiri yang berada di negeri sendiri, di hadapan orang asing yang datang bertamu.(ca/merdeka.com)

DISKUSI: