Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Freeport Boleh Ekspor Konsentrat, Bagaimana UU Minerba?

Published 25/04/2014 6 Min Read
Share
6 Min Read
SHARE

freeportJakarta, LiputanIslam.com — Lima penambang besar termasuk Freeport, dengan berbagai dalih, akhirnya diijinkan oleh Kementerian ESDM untuk tetap mengekspor mineral konsentrat. Langkah ini pun menimbulkan pertanyaan publik karena melanggar UU Minerba.

Rekomendasi berupa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral konsentrat itu diterbitkan Kementerian ESDM. SPE itu bisa diterbitkan Kementerian ESDM setelah mereka memiliki syarat sebagai Eksportir Terdaftar (ET) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Hari ini kami kirim (SPE),” ujar R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (24/4).

SPE itu dikeluarkan Kementerian ESDM bagi lima penambang besar. Yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, dan PT Sumber Suryadaya Prima. Sedangkan SPE untuk perusahaan tambang lain segera menyusul.

“Itu rekomendasi dari kami. Yang lain menyusul,” ujarnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikabarkan juga telah menandatangani surat penetapan status Eksportir Terdaftar (ET) untuk PT Freeport Indonesia. Ketika penambang terbesar di Indonesia itu telah mendapat lampu hijau untuk ekspor.

Yang pasti, otoritas perdagangan sudah mengeluarkan SPE bagi 20 penambang termasuk Freeport. Berarti setelah kuota konsentrat dilansir Kementerian ESDM, maka para penambang tadi bisa menjual mineral yang belum dimurnikan.

“Kita ini mengurus tata cara ekspornya. Yang kita keluarin ET-nya sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Kalau ditanya soal berapa boleh diekspor, itu wewenang di Menteri ESDM,” kata Lutfi usai jumpa pers di Kemendag, Jakarta, Rabu (23/4).

Meski begitu, Kemendag menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan hilirisasi. Potensi penurunan ekspor nasional sekitar $ 6 miliar atau 5 persen per tahun, akibat tak ada lagi ekspor mineral mentah, dinilai Mendag tidak terlalu buruk.

Penilaian Mendag itu tercermin dari penurunan impor hasil minyak, dibandingkan permintaan ekspor produk manufaktur Indonesia yang tetap tinggi. Sehingga neraca perdagangan Februari 2014 masih surplus $ 785 juta.

“Ini komitmen luar biasa kita tidak mau jual barang mentah. Strukturnya ternyata jauh lebih baik dibanding yang kita prediksi sebelumnya,” jelas Mendag.

PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara itu dua dari lima penambang besar yang diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Terutama tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa harus dimurnikan. Kedua penambang besar itu gencar melobi pemerintah sejak ekspor mereka terhenti dua bulan ini akibat pemberlakuan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Freeport dan Newmont selama ini baru memasok 30 persen produk mereka ke instalasi pemurnian seperti ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Padahal produk konsentrat tembaga Freeport setahun 2,5 juta ton dan Newmont 800.000 ton.

Dengan penerbitan rekomendasi ekspor mineral konsentrat itu, berarti UU No 4/2009 tentang Minerba, belum bisa diberlakukan penuh. Padahal UU Minerba mewajibkan pengolahan dan pemurnian atas setiap hasil tambang yang digali di Indonesia, sebelum diekspor. Namun ternyata Kementerian ESDM terus mengeluarkan pengecualian. Terutama dalam menghadapi Freeport, raksasa penambang dunia. Pengecualian kali ini berwujud SPE. Lalu buat apa ada UU Minerba?

Tunggak Bayar Dividen

Terkait kebijakan pengecualian ekspor itu, Harya Adityawarman, Sesditjen Minerba, Kementerian ESDM mengingatkan, rekomendasi SPE bukan berarti Freeport leluasa mengekspor konsentrat sesuka mereka. Sebab SPE dan besaran baru bisa ditentukan Kementerian ESDM setelah penambang terbesar sejagat ini menyampaikan roadmap pembangunan smelter yang konon sudah masuk tahap feasibility study (telaah kelayakan) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Apalagi, ESDM pun memberlakukan uang jaminan lima persen untuk pembangunan smelter.  Syarat itu, menurut Harya, telah disetujui Freeport.

Rekomendasi SPE itu, menurut Sukhyar, diberikan dengan beberapa pertimbangan. Seperti, komitmen penambang untuk membangun unit pengolahan dan pemurnian (smelter). Lalu perjanjian jual beli mineral logam sesuai kadar batasan minimal pengolahan dengan pembeli di luar negeri.

Adapun batasan kadar pengolahan minimal untuk konsentrat tembaga di atas 15 persen, konsentrat besi ada dua jenis di atas 62 persen dan 10 persen, konsentrat mangan di atas 49 persen. Konsentrat timbal di atas 57 persen, konsentrat seng di atas 52 persen dan terakhir konsentrat besi dengan kadar (Ilumenit) di atas 58 persen dan titanium di atas 58 persen.

Syarat batasan pengolahan minimal sudah dipenuhi semua penambang yang mendapat rekomendasi SPE. Tapi bagaimana dengan janji mereka membangun smelter? Pemerintah memang telah mewajibkan jaminan berupa setoran di muka senilai 5 persen investasi smelter. Tapi kelima penambang besar yang beroleh SPE itu hingga kini belum juga melunasi syarat jaminan itu.

Sukhyar pun berkilah, jaminan itu tinggal disetor mereka ke bank nasional yang dipilih Kementerian ESDM.  Lho kalau memang belum ditransfer ke bank nasional, mengapa SPE sudah diterbitkan terlebih dahulu?

Khalayak masih ingat persis, baru-baru ini Freeport Indonesia mengumumkan tak bisa menjamin bisa membayar dividen tahun buku 2014 pada Pemerintah RI. Padahal dividen tahun 2012 dan 2013 juga belum mereka bayarkan. Freeport berdalih karena karena laba itu akan mereka pakai untuk investasi tambang bawah tanah senilai US$ 1 miliar pertahun. Alasan lain, produksi mereka terhambat sejak UU Minerba diberlakukan.

“Kami kehilangan 60 persen produksi dalam tiga bulan ini. Kami akan lihat berapa lama lagi ini berlangsung, Apa akibatnya terhadap revenue dan cashflow perusahaan,” kata Rozik Soetjipto, Presdir PT Freeport Indonesia.

Kita lihat saja nanti, apakah nanti raksasa tambang asal AS ini mau berbagi dividen ke pemerintah RI. Sudah terlalu banyak Indonesia memberi pengecualian, yang jelas bertentangan dengan tekad hilirisasi tambang yang diamanatkan oleh UU Minerba.(ca/nefosnews)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account