Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Dua Ahli Hukum Tata Negara ‘Berdebat’ Soal UU Pilkada

Published 30/09/2014 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

refly-yusril2Jakarta, LiputanIslam.com–Kisruh UU Pilkada masih terus berlanjut. Dua ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun, ternyata memiliki perbedaan pendapat soal UU ini.

Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, mengatakan telah memberi saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak usah menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Dia juga menyarankan Jokowi, yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti, tidak perlu menandatangani UU tersebut.

Alasan Yusril, karena presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut, ia dapat mengembalikan UU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

Sebaliknya, ahli hukum tata negara Refly Harun justru menilai saran Yusril sebagai “jebakan Batman” untuk Jokowi. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada.

“Itu jebakan Batman kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi,” ujar Refly seperti dikutip Tempo (30/9/2014). Sebabnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan, sejak 30 hari undang-undang itu disetujui bersama antara pemerintah dan DPR, maka undang-undang tersebut sah dan wajib diundangkan.

Selain itu, menurut Refly, bila Jokowi mengembalikan UU ke DPR, akan menyebabkan kekosongan hukum. Sebab, Undang-Undang Pilkada dan UU tentang Pemerintah Daerah yang merupakan satu-kesatuan sudah dicabut.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Detikcom (28/9), Refly pernah menyarankan agar dilakukan penyelidikan terhadap proses rapat  DPR. Jika ditemukan fakta rapat paripurna itu melanggar moralitas konstitusi nasional, Presiden bisa menyatakan tidak setuju. Selanjutnya, UU Pilkada dibawa ke ranah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Refly memperkirakan ada 2 hal yang diperdebatkan nantinya.

“Nanti akan ada 2 perdebatan, yakni tentang sengketa kewenangan instutisional antara presiden dan DPR lalu kemudian ada judicial review yang mempermasalahkan substansi,” terangnya.

“Jadi kalau memang presiden tidak diberikan informasi yang benar, maka untuk sementara dengan menyampaikan menolak UU Pilkada tidak langsung bisa saja. Karena UUD menyatakan persetujuan itu antara presiden dan DPR itu 50:50. Nah (coba kita semua) cari informasi, jangan-jangan dibohongi SBY-nya,” sambungnya.(dw)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account