Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Batal Digantung di Monas?

0
480
foto: Kompas

foto: Kompas

Jakarta, LiputanIslam.com — Anas Urbaningrum batal digantung di Monas, lantaran Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” putus Ketua Majelis Hakim Haswandi, Rabu 24 Agustus 2014 seperti dilansir Kompas.

Dalam putusan tersebut, ada dua hakim anggota yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Menurut hakim, hal memberatkan Anas adalah sebagai anggota DPR (saat itu), ketua fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya Anas memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas KKN.

Adapun hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara Bintang Jasa Utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti  sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.

Seperti diketahui, Anas pernah sesumbar menyatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi walau hanya satu rupiah. (ph)

DISKUSI: