Digugat Balik oleh Kubu Ical, Kubu Agung Yakin Menang
Jakarta, LiputanIslam.com – Atas gugatan yang ditempuh oleh kubu Aburizal Bakrie, Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta menyatakan siap. Bertarung di pengadilan dianggap wajar karena upaya islah belum menemui titik terang.
“Memang pengadilan itu jalan terakhir. Kita siap meladeni dan kita yakin memenangkan pertarungan ini,” kata Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan, seperti dilansir kompas.com, 13 Januari 2015.
Seperti diketahui, Munas IX Partai Golkar di Jakarta menetapkan Agung Laksono sebagai pemimpin Golkar. Dan menurut Leo, pihaknya tidak khawatir dengan gugatan kubu Aburizal. Pasalnya, kubu Aburizal dianggap tidak sah karena dihasilkan dari Munas IX Bali yang tidak demokratis. (Baca: Kubu Ical Gugat Balik Agung, Proses Islah Tetap Berjalan)
“Padahal, undang-undang parpol pada utamanya itu mengharuskan partai demokratis, sedangkan di sana (kubu Aburizal) seluruh dunia juga tahu tidak demokratis,” ujarnya.
Selanjutnya, Leo berharap dualisme kepengurusan Golkar dapat segera dituntaskan. Ia khawatir konflik berkepanjangan akan mengganggu eksistensi Golkar dalam berbagai agenda politik, seperti ratusan pemilihan kepala daerah pada tahun 2015 ini.
“Kita hadapi saja gugatannya, semoga bisa cepat selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Aburizal menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Gugatan telah didaftarkan Aburizal yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin, Senin, 12 Januari 2015.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut mendapat dukungan dari semua DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas Partai Golkar se-Indonesia.
Hal itu, kata Bambang, sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar. Menurut Bambang, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (ba)