Lampung, LiputanIslam.com– Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) mengatakan, disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren oleh DPR RI maka status para santri saat ini sama dengan para pelajar di lembaga formal. Para santri pesantren salaf tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan ataupun ujian paket untuk diakui legalitas ijazahnya.
“Disahkannya Undang-undang Pesantren juga menjadikan pemerintah untuk menfasilitasi pesantren dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ucapnya saat berada di Pringsewu, Lampung pada Senin (7/10).
Menurutnya, terbitnya UU Pesantren ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pesantren salaf yang telah berkontribusi aktif dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Definisi pesantren, selain unsur pokok pesantren yakni kiai, santri, masjid/mushala, pondokan/asrama, yang dinamakan pesantren adalah yang mengajarkan kitab kuning dalam kurikulumnya.
Baca: NU: Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Solidaritas Jaga NKRI
Gus Rozin juga menambahkan, akan membangun 10.000 unit rumah untuk para guru ngaji di pesantren. Pembangunan perumahan ditargetkan akan selesai pada 2024. (aw/NU
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022
Latest Posts
-
PBB: Perang Suriah Tewaskan 1,5% Penduduknya
29/06/2022
-
Biden Ramalkan “Pandemi Kedua”, Keceplosan?
23/06/2022
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini