Demi Selamatkan KPK, ICW Minta Mahfud MD Dorong Jokowi Terbitkan Perppu

0
641

Sumber: Radar Madura

Jakarta, LiputanIslam.com — Demi menyelamatkan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. ICW pun memberi batas waktu kerja 100 hari. Jika tidak berhasil, ICW meminta Mahfud MD untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam.

“Maka dari itu, kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya perppu bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK,” kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Kurnia menilai selama ini Mahfud merupakan pihak yang gencar berbicara tentang pemberantasan korupsi.

“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari. Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud Md karena selama ini Mahfud Md dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara Mahfud Md angkat bicara terkait opsi Perppu KPK yang disuarakan kalangan penentang UU KPK hasil revisi. Kini pemerintah sedang menimbang-nimbang.

Baca juga: KPK Minta Mahasiswa Kritisi Tindakan Koruptif

“Ya ditunggu saja,” kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan terkait nasib Perppu KPK, di kantor Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menyebut kini masih ada waktu bagi pemerintah. Ia berjanji akan membahas lebih lanjut akankah pemerintah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

“Ini kan masih ada waktu. Kita akan terus membahasnya (opsi Perppu KPK),” pungkas eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (Ay/Detik/Kompas)

DISKUSI: