Cegah Desa Fiktif, KPK: Proses Pengawasan Dana Sangat Penting
Jakarta, LiputanIslam.com — Untuk mencegah timbulnya desa fiktif yang turut menerima dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat pentingnya pengawasan terhadap aliran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
“Proses pengawasan yang dilakukan juga penting untuk memastikan uang itu tepat sasaran,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Febri menambahkan metode yang digunakan tidak harus selalu dengan pendekatan penyidikan tindak pidana korupsi, melainkan bisa dimulai melalui pendekatan pencegahan atau audit investigatif.
Menurutnya, terungkapnya sejumlah modus pembentukan desa fiktif, seperti memanipulasi surat keputusan (SK) pembentukan desa yang terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara, dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengungkap keberadaan desa fiktif di wilayah lain.
“Yang pasti kita betul-betul harus menjaga agar aliran, agar penggunaan keuangan negara yang niat baiknya diberikan melalui dana desa itu bisa tepat sasaran,” ujar Febri.
“Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan modus desa fiktif atau SK mundur begitu, tanggal mundur atau modus-modus yang lain, sehingga penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran dan akhirnya yang dirugikan juga masyarakat sendiri,” sambung dia.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi
KPK mengungkap dugaan pengalokasian dana desa ke desa-desa yang diduga fiktif. Dugaan adanya desa-desa fiktif penerimaan dana desa itu sudah diketahui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. KPK menyampaikan ada 56 desa fiktif.
Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terungkap ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sementara 31 desa lainnya, meskipun keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan desanya dibuat dengan tanggal mundur sebelum kebijakan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun di hadapan Komisi XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan dana desa pada 4 Oktober 2019 lalu. (Ay/Antara)