BPN Akan Gugat Hasil Pilpres ke MK

0
574

LiputanIslam.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan hasil pemilu presiden 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advolasi dan Hukum BPN.

Putusan tersebut ditetapkan pada rapat internal BPN di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara Jakarta Selatan pada Selasa (21/5).

Pihak BPN pun akan menyiapkan materi untuk dibawa ke MK.

Baca Juga: KPU Persilahkan BPN Lapor Bawaslu Jika Ada Kecurangan

“Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” tambah Dasco.

KPU telah mengumumkan secara resmi hasil pilpres 2019 pada Selasa (21/5) dini hari pukul 01.46 WIB, mundur 1 hari dari rencana semula tanggal 22 Mei. Hasilnya adalah bahwa paslon 01 Jokowi-Ma’ruf unggul 55,50 persen suara dari paslon 02 Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen. Selisih keduanya adalah 11 persen. (Ay/Kompas)

DISKUSI: