Bambang Widjojanto Sampaikan 3 Pesan untuk Rakyat Indonesia

0
604

ABraham BambangJakarta, LiputanIslam.com – Tepat pada pukul 01.30 dini hari tadi, penangguhan penahanan dilakukan atas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka atas sengketa pilkada di kota Waringin Barat, dengan tuduhan menyuruh memberikan kesaksian palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Bambang, yang mengenakan kaos berkerah berwarna hitam, tampak masih segar ketika menyapa awak media yang menantinya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Didampingi pengacaranya, ia menyampaikan 3 pesan untuk rakyat Indonesia.

“Pertama, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu atas dukungannya kepada KPK, saya juga ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena pemeriksaan bisa diselesaikan malam ini,” ujar Bambang, seperti ditayangkan di Breaking News Metro TV, dini hari, Sabtu, 24 Januari 2015.

“Kedua, saya harus jujur mengatakan bahwa kita masih memiliki banyak masalah. Ada banyak tantangan yang harus kita hadapi ke depan, karena itu, kita semua harus meningkatkan soliditas dan merapatkan barisan. Ada pihak-pihak yang ingin menelikung upaya pemeberantasan korupsi,” tambah dia.

“Ketiga, saya mengajak kepada semuanya untuk turut menjaga Republik Indonesia, (agar) menjadi lebih baik. Agar semua lembaga hukum berada di atas relnya masing-masing.”

Bambang menuturkan bahwa ia mulai diperiksa setelah seusai ibadah shalat Ashar. Ada delapan pertanyaan yang diajukan, namun ia menolak menjawab sebagian besar pertanyaan itu sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Seusai shalat Jumat, saya hendak diperiksa, tetapi saya menolak karena tidak didampingi kuasa hukum. Akhirnya setelah waktu Ashar pemeriksaan baru dimulai, dan selesai sekitar Maghrib,” jelas Bambang.

Lalu, bagaimana status Bambang di lembaga KPK?

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2 Undang-undang KPK, seorang pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka harus mengundurkan diri. Bambang akan membahas soal status hukumnya dan pasal-pasal itu dengan pimpinan KPK yang lain.

Berikut bunyi pasal 31 dan 32 Undang-undang tersebut:

Pasal 31

Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (ba)

DISKUSI: