Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Andi Malarangeng Dijerat Pasal Berlapis

Published 10/03/2014 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Andi malarangeng-1
Sumber foto: Rimanews

Jakarta, LiputanIslam.com — Mantan  menpora Andi Alfian Malarangeng (AAM) didakwa pasal berlapis. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya melakukan perbuatan pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang serta jabatannya.

AAM juga dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Tuduhan jaksa tersebut, terkait dugaan korupsi dalam megaproyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menuduh politisi Partai Demokrat itu terlibat. “Bahwa (perbuatan) terdakwa (sebagai penyelenggara negara) telah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa Supardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).

Pembacaan dakwaan kali ini adalah perdana untuk bekas juru bicara presiden itu. AAM ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012. AAM, hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK sejak Oktober 2013.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian itu, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, jaksa mendakwa AAM dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dituduhkan jaksa, AAM selaku menpora pada 2009-2012 bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar (Choel Malarangeng), serta Muhammad Fachruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus Nelwan, telah melakukan tindakan melawan hukum.

Yaitu dengan mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang. Nama-nama yang terlibat diterangkan jaksa sebagian di antaranya masih dalam proses penuntutan lantaran perbuatan serupa. Perbuatan itu dikatakan memicu praktik korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi.

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu dituding mengakibatkan kerugian negara senilai RP 464 miliar. Kerugian negara itu, meniatkan untuk memperkaya diri sendiri.

Jaksa menjelaskan, AAM memperkaya diri sendiri dan orang lain lewat Choel. Yaitu dengan permintaan upah pengaturan dan tender proyek Hambalang. Upah tersebut dikatakan, sejumlah 18 persen dari nilai proyek P3SON yang nominalnya mencapai triliuanan rupiah.

Pernyataan jaksa saat persidangan mengungkapkan, nama lain serta perusahaan yang diuntungkan akibat pengaturan yang merugikan keuangan negara itu. Antara lain, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.

“Selain nama-nama itu, tercatat lebih dari 32 perusahaan dan anak perusahaan konstruksi yang diuntungkan akibat kerugian negara tersebut,” sambung jaksa.

Dakwaan terhadap AAM tersebut, mengancam pidana seumur hidup. Menanggapi dakwaan jaksa, AAM dalam persidangan mengatakan, keberatan. Alasannya, dakwaan jaksa terhadapnya adalah rekonstruksi perkara yang didasarkan asumsi-asumsi.

AAM menegaskan akan melakukan pembelaan atau eksepsi dalam persidangan pekan depan. “Dakwaan jaksa, tidak adil bagi saya. Saya yakin, saya tidak melakukan apa pun yang dituduhkan jaksa,” katanya. (LiputanIslam.com/republikaonline/af)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account