LiputanIslam.com–Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai cuitan twitter tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks Veronica Koman tidak provokatif.
“Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero,” ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9).
Menurutnya, cuitan Veronika bukan hoaks karena diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung. Vero merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
Baca juga: Situasi Berangsur Kondusif, Wiranto Minta Benny Wenda cs Stop Provokasi
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. (Ay/Antara)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini