Akhirnya, Polwan Boleh Berjilbab Mulai Pekan Depan
Jakarta, LiputanIslam.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan baru, dengan menandatangani surat keputusan yang membolehkan Polisi Wanita (Polwan) mengenakan jilbab. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kapolri setelah Jenderal Sutarman diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau TR-nya sudah saya tanda tangani, maka Polwan boleh berjilbab,” kata Badrodin. TR adalah singkatan dari Telegram Rahasia, istilah untuk setiap surat keputusan yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri.
Dari laporan tempo.co, 22 Januari 2014, ia mengatakan TR tersebut akan ditandatanganinya pekan depan. Namun, Badrodin belum menyebut hari dan tanggalnya. Meski demikian, Badrodin memastikan draf surat keputusan mengenai aturan polwan mengenakan jilbab sudah siap.
Menurut Badrodin, selama ini belum ada aturan yang membolehkan Polwan untuk mengenakan jilbab, kecuali Kepolisian Daerah Aceh yang sudah lama membolehkan Polwan berhijab sejak Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam.
Pernyataan sikapnya ini dirilis hanya beberapa waktu berselang setelah adanya desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, yang memintanya untuk segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab atau hijab.
Sekedar informasi, kemarin, marak diberitakan beredarnya TR Kapolda Riau yang menegaskan aturan pelarangan bagi Polwan mengenakan jilbab, dan hal ini menyebabkan MUI meradang.
“Kita segera mengirimkan surat ke Kapolri langsung, atau melalui Kapolda Riau yang intinya kami memohon Kapolri yang baru untuk segera mengeluarkan aturan memperbolehkan Polwan menggunakan hijab,” kata Ketua MUI Riau Prof Dr H Mahdini, Rabu, 21 Januari 2015 seperti dilansir merdeka.com.
Hanya saja, berita itu dibantah oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan. Ia mengakui telah menerbitkan TR terkait dengan seragam polisi yang secara khusus mengatur cara berpakaian kepada polwan, bukan melarang berhijab.
”Diluruskan saja, jadi bukan dilarang loh, cuma menunggu regulasi bagaimana penggunaan dan tata cara yang tepat dari pusat,” kata Dolly seperti yang dilansir Pekanbaru Pos, Rabu, 21 Januari 2015.
Dolly menjelaskan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu putusan regulasi bagaimana penggunaan jilbab yang benar bagi Polwan dan PNS. Jika sudah ditetapkan, maka ada kemungkinan dikeluarkan ketetapan baru. (ba)