Ahok Ditetapkan Sebagai Gubernur, Pro-Kontra Lanjut Terus
Jakarta, LiputanIslam.com — Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya resmi diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD, menggantikan Joko Widodo. Dewan juga mengusulkan agar pria yang biasa disapa Ahok itu segera dilantik.
“Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi Gubernur,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa, Jakarta, Jumat, 14 November 2014, seperti dilansir Liputan6.
Dia mengatakan, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.31/4439/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 tentang Mekanisme Pengangkatan Wagub Menjadi Gubernur DKI. Bahwa dalam hal terjadinya kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur.
Sehingga pihaknya menggelar paripurna istimewa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 98/P/2014 tanggal 26 Oktober tentang pengesahan pemberhentian Joko Widodo dan mengangkat Basuki sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Diumumkannya Ahok sebagai gubernur, oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, dinilai sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional. Pelantikan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 dan pasal 203.
“Pelantikan Ahok harus dibatalkan,” kata Fadli dalam akun Twitternya.
Seperti diiketahui, Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berbunyi:
Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Sementara Pasal 174 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang berbunyi: “Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.”
Fadli menjelaskan Perppu itu sudah sangat jelas sehingga tidak sulit untuk ditafsir. Mengacu pada aturan tersebut, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa dilantik secara otomatis sebagai gubernur.
Hal senada juga diungkapkan oleh Fron Pembela Islam (FPI). Pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dinilai tak sah sebab dalam sidang paripurna tersebut tidak kuorum.
“Baru berapa fraksi saja yang datang di sana, hanya segintir. Enggak sah itu,” kata Ketua FPI Jakarta Habib Salim Alatas, seperti dilansir Metrotvnews.com.
Dia mengatakan, pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak akan mengakhiri perjuangan FPI menolak Ahok sebagai Gubernur. “Kita akan terus melakukan unjuk rasa turun ke jalan,” imbuhnya.
Sebelumnya sidang paripurna pengangkatan Ahok dihadiri 44 dari 106 anggota DPRD. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP tak ada satu pun yang membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir. (ba)