Ramallah, LiputanIslam.com–Pengadilan militer Israel telah memvonis hukuman 8 bulan penjara kepada aktivis remaja Palestina, Ahed Tamimi, karena menampar seorang tentara Israel di Tepi Barat.
Pengacara Ahed, Gaby Lasky, mengatakan pada Rabu (21/3/18) bahwa Ahed menyetujui hukuman itu berdasarkan kesepakatan pembelaan agar menghindari masa penjara bertahun-tahun.
Di bawah kesepakatan ini, dia juga dijatuhi denda kira-kira senilai $1,400.
“Tidak ada keadilan di bawah penjajahan!” kata Ahed kepada wartawan di pengadilan militer Ofer, Ramallah.
Pasca putusan hukuman bagi Ahed keluar, organisasi Amnesty International menyebut vonis itu “kejam secara tidak proporsional.”
“Pemerintah Israel harus berhenti merespon tindakan perlawanan yang relatif kecil dengan hukuman kejam… Dengan menargetkan warga Palestina tanpa ampun, termasuk kepada anak-anak, yang berani menantang penjajahan opresif Israel, pihak berwenang mengabaikan tanggung jawab mereka di bawah hukum internasional…,” kata Amnesty.
Ahed Tamimi merupakan wajah dari kekuatan resistensi Palestina setelah videonya menampar tentara bersenjata Israel menjadi viral.
Sebelumnya, tentara Israel menembak sepupunya di wajah. Ibunya, Nariman, yang juga menjadi tahanan, sebelumnya pernah ditusuk 5 kali di tubuhnya. (ra/presstv)
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini