Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Agus Martowardojo Dicecar KPK Soal Anggaran

Published 13/05/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

agus martoJakarta, LiputanIslam.com — Agus Martowardojo, mantan Menkeu yang kini menjabat sebagai Gubernur BI, mengaku dicecar penyidik KPK soal penggunaan anggaran di Kemenkeu. Dia diminta keterangan untuk kasus Machfud Suroso.

“Saya menjelaskan UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu. Yaitu tentang tanggung jawab administratif terkait penggunaan anggaran ada di kementerian administratif,” kata Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (13/5).

Agus kembali menjelaskan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai kementerian teknis bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara. Sedangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata dia, hanya melakukan verifikasi terkait pembayaran oleh Kemenpora yang akan dibayar oleh Kemenkeu.

Saat disinggung dengan pertanyaan apakah dia mengenal tersangka Machfud Suroso, Agus mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu.

“Ada pun kalau saudara Mahfud Suroso saya nggak kenal,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan kontrak tahun jamak terkait proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di Kemenpora.

Dan saat menjadi saksi dengan terdakwa Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Senin (28/4), Agus memaparkan dalam permohonan pada kontrak tahun jamak (multiyear) proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang diajukan Kemenpora terdapat kekurangan syarat. Apalagi hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenkeu atas permohonan kontrak tahun jamak proyek itu juga menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

“Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan Sekjen atau Sekretaris Umum Kemenpora (saat itu dijabat oleh Wafid Muharram),” tukasnya.

Dia juga menyingkap bahwa rekomendasi teknis pembangunan P3SON Hambalang dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ternyata tidak mencantumkan tanda tangan Menteri PU. Bahkan, tambah Agus, pada permohonan kontrak tahun jamak itu juga tidak mencantumkan rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, ada catatan dari Irjen Kemenkeu yang mengatakan di dalam nota yang disiapkan pada 29 November 2010 itu, terdapat sejumlah kelemahan, akibat kurang lengkap, kurang jelas, serta kurang akurat informasinya.

“Kami terima nota dari jajaran kami terkait Hambalang tentu dari Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu (saat itu dijabat Anny Ratnawati). Dirjen Anggaran sesuai tugas dan fungsinya tentu menjalankan semua hal-hal terkait dengan proses kontrak tahun jamak yang perlu dilakukan,” terangnya.

Karena itu, selaku Menkeu, Agus lalu memberikan disposisi “selesaikan”. Itu artinya diselesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” jelas Agus. Namun, disposisi itu, ternyata dimaknai keliru oleh Anny, yang menafsirkannya sebagai bentuk persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Dan dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka maupun terdakwa, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Sedangkan tersangka Machfud dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil audit investigatif tahap pertama BPK, terungkap Machfud menerima uang muka Rp 63.300.942.000. Padahal uang itu tidak seharusnya dia terima dari proyek P3SON Hambalang, Bagor, Jawa Barat.

Namun, Machfud berkilah bahwa yang diterimanya itu adalah uang muka, sebagaimana dimaksud oleh kontrak kerja sama. Sehingga oleh Machfud sebagai bagian dari jaminan bahwa pengerjaan mekanikal elektrikal akan dikerjakan oleh perusahaannya.(ca/nefos news)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account