40 Lembaga Survei Resmi Yang Boleh Umumkan Quick Count
“Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang sudah resmi diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga independen,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (16/4)
Wahyu pun mengatakan bahwa waktu untuk mengumumkan hasil quick count adalah dua jam setelah kegiatan pemungutan suara dan penghitungan di TPS selesai. Ini berdasarkan aturan undang undang nomor 7 tahun 2019. (Ayu/Tempo)
Ke-40 lembaga survei resmi tersebut adalah sebagai berikut:
- Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltracking Indonesia
- Indonesia Research and Survey (IRES)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan Kompas
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rataka Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survey Nasional
- Indodata
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT. Data LSI
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Voxpol Center Research & Consultan
- FIXPOLL Media Polling Indonesia
- Cirus Curveyors Group
- Arus Survei Indonesia
- Konsepindo Research and Consulting
- PolMark Indonesia
- PT. Parameter Konsultindo
- Lembaga Real Count Nusantara
DISKUSI: