Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Jokowi Dikecam

Published 29/11/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE
foto: bbc
foto: bbc

Jakarta, LiputanIslam.com — Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, dibebaskan bersyarat sejak , Jumat, 28 November 2014. Ia telah menjalani hukuman selama delapan tahun dari vonis 14 tahun penjara.

Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

“Tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember dia harus laporan ke sini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018,” kata Budiana, seperti dilansir Kompas.

Vonis atas PK Pollycarpus, Diputus Tahun 2013

Seperti diketahui, permintaah Peninjauan Kembali kasus Pollycarpus, dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013. Ia yang awalnya divonis 20 tahun penjara, mendapat pengurangan hukuman menjadi 14 tahun.

Munir dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam saat menggunakan penerbangan dengan pesawat Garuda Indoensia pada 7 September 2004.

Dari laporan bbcindonesia.com, hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah pada Pollycarpus dan hukuman 14 tahun penjara atas kejahatannya. Di tingkat banding, hakim menguatkan putusan pengadilan pertama tersebut.

Publik geger saat Pollycarpus mengajukan kasasi ke tingkat MA, yang diganjar dengan putusan bebas. Tetapi pengajuan PK oleh Jaksa Penuntut kemudian justru menghasilkan hukuman seberat 20 tahun penjara terhadap pilot garuda itu. Kemudian pihak Pollycarpus juga turut mengajukan PK, yang kemudian diputuskan 14 tahun penjara.

Remisi yang Diterima Pollycarpus

Selama menjalani hukuman, inilah daftar remisi yang diterima Pollycarpus, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com;

1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan
hukuman sebulan.

2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan.

3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan.

4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya
Natal 1 bulan 15 hari.

5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.

6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan

7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan.

 KontraS: Pemerintah Tak Berdaya

Pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat kecaman dari para aktivis kemanusiaan. Mereka mempertanyakan komitmen dan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kejahatan kemanusiaan. 

“Luar biasa, eksekutor pembunuhan dibebaskan bersyarat. Ini bukti negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih menghukum atasan Pollycarpus di BIN, pelaku lapangan justru dibebaskan,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar, kepada CNN Indonesia, Jumat, 25 November 2014. 

Masyarakat, menurut Haris perlu diingatkan, bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penuntasan kejahatan HAM. Tak hanya itu, tidak adanya komitmen Jokowi untuk menuntaskan kasus HAM menjadi indikasi negara akan berdiri diantara para penjahat kemanusiaan. (ba)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account