ISIS dan Kerjasama Anti-Terorisme di ASEAN

0
933

arfin.Oleh: Arfin Sudirman*

Pada akhir tahun 2015, ASEAN akan memasuki fase baru dimana selain dimulainya integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalahimplementasi pilar ke-2, The New ASEAN Charter, sedangkan pilarpertamanya adalahASEAN Political and Security Community; salah satu cakupannya adalah kerjasama penanggulangan ancaman terorisme di kawasan Asia Tenggara.

Negara-negara ASEAN pun telah meratifikasi ASEAN Convention on Counter Terrorism. Namun, namun implementasinya belum dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Salah satu hambatannya adalah perbedaan persepsi ancaman mengenai terorisme itu sendiri dan kesenjangan penanganan terorisme antar negara anggota ASEAN

Perbedaan Persepsi Ancaman

Kebijakan keamanan dan pertahanan selalu diawali dengan kerentanan yang dipersepsikan sebagai ancaman oleh elite pemegang kebijakan. Dalam kasus terorisme, kompleksitas wujud dan sasaran gerakan terorisme menjadi hal yang sangat subjektif bagi para pemegang kebijakan. Harus diakui bahwasanya, terorisme merupakan kejahatan luar biasa namun sulit untuk diwujudkan apa atau siapa terorisme. Dalam beberapa referensi mengenai terorisme yang menjamur terutama setelah peristiwa 11 September 2001, tidak pernah ada satu perspektif bersama mengenai definisi terorisme. Sulitnya mengidentifikasi wujud terorisme inilah terkadang perang global melawan terorisme disebut sebagai “the new kind of war”.

Aparat keamanan dan pertahanan harus berhadapan dengan musuh yang tidak memiliki seragam dan tidak memiliki arena atau front line yang jelas. Oleh karena itulah, tidak sedikit yang menyebutkan bahwasanya perang melawan terorisme merupakan perang terhadap persepsi ancaman itu sendiri. Berbeda dengan perang konvensional dimana musuh dan indikator kemenangan dengan mudah diidentifikasi. Salah satunya adalah munculnya kelompok teroris NIIS (=ISIS, Negara Islam Iraq and Syria-red) sebagai dampak dari kekisruhan politik di Suriah dan Irak.

Khusus mengenai NIIS, sejauh ini baru Indonesia melalui pernyataan pemerintah, media massa dan berbagai seminar yang sudah mempersepsikan NIIS sebagai ancaman signifikan terutama setelah tersebarnya video ajakan jihad oleh aktivis NIIS di situs Youtube. Hal ini wajar mengingat Indonesia adalah negara anggota ASEAN yang paling merasakan aksi terorisme skala besar seperti peristiwa Bom Bali I tahun 2002 yang didalangi oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Namun demikian, tampaknya negara anggota ASEAN yang lain tidak terlalu hirau akan ancaman tersebut karena jenis terorisme yang mereka hadapi pun memiliki perbedaan karakter.

Jika kita petakan, kelompok Abu Sayyaf, MNLF dan MILF di Filipina misalnya lebih berkarakter terorisme untuk perjuangan separatisme. Hal yang sama pun dialami oleh Thailand dalam menghadapi Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP) yang akhir-akhir ini tidak terdengar lagi aksinya. Negara seperti Malaysia dan Singapura mungkin menjadi mimpi buruk bagi NIIS karena memiliki UU Internal Security Act (ISA) sehingga sulit bagi kelompok teroris mana pun bahkan bagi NIIS untuk mengembangkan gerakannya apalagi menjadikannya sebagai ladang pelatihan. Sementara isu terorisme di Myanmar masih relatif baru terutama setelah Junta Militer Myanmar tidak lagi terlalu dominan menguasai sektor politik. Kelompok teroris di Kamboja seperti simpatisan Khmer Merah dan Cambodian Freedom Fighters (CFF) pun tidak terlalu banyak menunjukkan gerakan yang berarti dibandingkan NIIS, JI atau pun MILF. Di sisi lain, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam nyaris tidak pernah tersentuh oleh ancaman terorisme.

Konsekuensi logis dari perbedaan persepsi ancaman terhadap terorisme sudah tentu menghasilkan kesenjangan penegakan hukum dan strategi penanganan terorisme antara negara-negara anggota ASEAN. Hal ini muncul karena isu terorisme belum menjadi persepsi ancaman kolektif dan prioritas bagi negara-negara anggota ASEAN. Sehingga kesenjangan inilah yang kemudian muncul sebagai hambatan dalam meningkatkan kerjasama ASEAN Convention on Counter Terrorism.

Jokowi Perlu Dorong Penanganan Bersama

ASEAN pernah mengadakan kegiatan latihan bersama penanggulangan terorisme pernah dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN bulan November 2013, bertajuk Counter Terrorism Exercise (CTx). Latihan di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, ini sayangnya tidak efektif memberikan efek deterrence bagi kelompok teroris NIIS untuk beroperasi di Indonesia. Terlebih lagi, latihan tersebut tidak melibatkan satuan kontra terorisme yang lain seperti Densus 88 yang lebih banyak terlibat dalam penanganan kelompok teroris.

Pemerintahan baru Jokowi-JK perlu meyakinkan negara-negara anggota ASEAN bahwasanya Indonesia tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani masalah terorisme. Penanggulangan terorisme membutuhkan kerjasama lintas negara, antara lain pengawasan perbatasan, kerjasama pemblokiran dana yang diduga digunakan untuk mendanai aksi terorisme, pelatihan kontra terorisme bersama dan sharing intelligence information serta pertukaran best practices and lessons learnterutama dalam upaya pencegahan ideologi radikal (deradikalisasi). Semua itu sesungguhnya sudah tercakup dalam ASEAN Convention on Counter Terrorism, hanya tinggal implementasi dan optimalisasinya saja.

Selain itu, Indonesia pun tidak perlu sungkan untuk mengambil beberapa model pendekatan yang telah dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN lainnya yang memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman terorisme. Meskipun,tentu tak perlu seekstrim Malaysia dan Singapura dengan menerapkan ISA. Sebaliknya, diharapkan model deradikalisasi yang dilakukan oleh Indonesia khususnya oleh BNPT juga dapat dijadikan model alternatif penanganan terorisme bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya.[]

*Dosen Program Studi Hubungan Internasional, FISIP, Unpad

DISKUSI: