Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Terkait Perppu KPK, Jaksa Agung Minta Pemerintah Mengkaji Dulu Hingga Komentar LSM

Published 28/09/2019 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE
Sumber: Gatra

Jakarta, LiputanIslam.com — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan syarat ada kegentingan yang memaksa.

“Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9).

Selain Perppu, dia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh untuk revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun meminta langkah yang ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.

Sebelumnya, ia berpendapat bahwa revisi UU KPK akan membuat penegakan hukum lebih sehat dengan adanya check and balances.

“Harapan kami dengan revisi UU KPK itu, cek and balances akan terjadi dan penegakan hukum lebih sehat, tidak melahirkan praduga-praduga,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9).

Sementara Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial menilai revisi UU KPK yang disahkan DPR cacat formil.

Baca juga: Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Sedangkan Menkumham Tidak Setuju

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan proses revisi UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan.

“Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019,” ujar Al Araf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal, kata dia, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan partisipasif. (Ay/Antara)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account