Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Asia - Afrika

WNI Pemijat Refleksi Diadili di Malaysia karena Pekerjaannya

Published 22/04/2014 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

halimah pijatPenang, LiputanIslam.com — Halimah, 42 tahun, seorang warga negara Indonesia di Penang, Malaysia, gagal melepaskan dirinya dari jeratan hukum Pengadilan Syariah Penang hari Senin (21/4). Dalam putusan, majelis hakim tidak menemukan aturan yang dapat membatalkan dakwaan kepada Halimah sebagai penganut agama Katolik.

Kasus Halimah berawal ketika ibu empat anak asal Bandung, Jawa Barat, itu ditangkap oleh petugas Jabatan Agama Islam Pulau Penang (JAIPP) pada 8 Desember 2011. Saat itu Halimah yang berprofesi sebagai pemijat refleksi sedang memijat seorang pelangggannya. Atas fakta itu, Halimah ditangkap dan diinterogasi selama dua jam di kantor JAIPP. Ia dituduh berkhalwa, atau berduaan dengan lawan jenis di satu tempat padahal mereka bukan suami-istri. Ia diminta  membayar ganti rugi sebanyak RM 3.000 untuk pembebasan sementara.

Bab 74 Undang Undang Hukum Acara Pidana Islam Penang tahun 2004 menyebutkan undang-undang syariah tidak berlaku untuk non-muslim. Sayangnya, menurut pengacara dan konsultan bantuan hukum Penang, Cecil Rajendra, tidak ada aturan yang dapat membatalkan perkara di pengadilan syariah.

Pengacara Halimah, Wan Faridulhadi Mohd. Yusoff, telah mengajukan perlawanan hukum dengan menggunakan bab 74 dari undang-undang itu. Itu artinya pengadilan syariah tidak berwenang mengadili Halimah.

Sejumlah bukti dokumen sudah diajukan, misalnya surat baptis, pernyataan keluarga bahwa seluruh keluarga juga penganut Katolik, dan surat dari Konsulat Jenderal Indonesia di Penang yang memastikan Halimah seorang Katolik. Menurut Wan, tidak ada bukti yang menyebutkan Halimah telah berpindah agama ke Islam.

Untuk menghadapi masalah ini, Cecil Rajendra, akan berjuang membantu Halimah dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Ia akan membawa perkara ini ke pengadilan sipil. “Halimah berhak mendapatkan pembatalan atas kasus ini,” ujarnya.(ca/tempo.co)

Bantuan hukum untuk Halimah juga datang dari Asosiasi Pengacara Katolik. Wan menyambut dukungan dari sejumlah pengacara terhadap kliennya itu. Sedangkan Kedutaan Besar Indonesia belum memberi penjelasan apa pun perihal warga negara Indonesia yang dijerat hukum syariah di Penang itu.(ca/tempo.co)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Timur Tengah

IRGC Berlatih Tempur di Teluk Persia

By Muhammad
Timur Tengah

Jenderal Iran: AS Harus Siapkan Barisan Peti Mayat Tentaranya Jika Nekat Bertindak Bodoh

By Muhammad
Timur Tengah

Iran Dikabarkan akan Segera Terima Rudal Jelajah Supersonik dari Tiongkok

By Muhammad
Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account