Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Menteri Susi dan DPR Rekomendasikan Agar Reklamasi Jakarta Dihentikan

Published 15/04/2016 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

menteri susiJakarta, LiputanIslam.com–Reklamasi Pantai Teluk Jakarta ternyata melanggar 7 aturan hukum. Atas dasar itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Komisi IV DPR merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Herman Khaeron saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4). Hal ini disetujui pula oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri KKP Susi Pujdiastuti menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Kalau tidak sepakat, saya enggak mungkin tanda tangan dong,” kata Susi seperti dikutip cnnindonesia.com.

Berikut ini tujuh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Jakarta:

Pertama, langkah Pemprov DKI yang menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan oleh menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu antara Pemprov DKI dengan Kementerian terkait sehingga bertentangan dengan UU 1 Tahun 2014 Nomor pada pasal 51 ayat 1 yang menyatakan menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya.

Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Recana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi harus didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulauu Kecil (RZWP3K), sampai saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.

Keempat, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi, hal ini menjadikan Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Kelima, langkah Pemprov DKI yang menertibkan izin Reklamasi tanpa didasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berpoptensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

Hal itu berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

Keenam, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di antaranya mengatur  Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional dan kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.

Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menertibkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003. (dw/cnnindonesia.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account