Jakarta, LiputanIslam.com–Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang diluncurkan, Mendikbud Anies Baswedan, salah satunya adalah melaksanakan upacara bendera dan wajib menghormati bendera. Mendikbud Anies mengatakan, jika ada sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera, maka kepala sekolahnya akan mendapat teguran sebagai sebuah peringatan.
“Mau menjadi kepala sekolah , harus menghormati bendera. Jika tidak mau menjalankan kewajiban, maka jangan menjadi kepala sekolah,” kata Anies pada acara peluncuran program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP), di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat, (24/7).
Seperti diberitakan Antara, Anies menyatakan bahwa peraturan PBP berlaku untuk semua, sehingga jika ada sekolah swasta yang tidak menjalankan, akan direview kembali hak izinnya termasuk pada satuan pendidikan kerjasama (SPK). Peraturan tersebut tidak berlaku hanya pada sekolah kedutaan besar yang ada di tanah air. Sedangkan untuk sekolah keagamaan, telah dilakukan komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan kegiatan serupa.
Sementara, untuk sistem pengawasan, melibatkan peran serta dari dinas pendidikan setempat. Melalui, surat edaran wajib upacara bendera. Mantan Rektor Univeritas Paramadina mengatakan, kebijakan menghormati bendera, bukan hal yang baru. Tetapi kontennya yang diubah, sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang membentuk sebuah kebudayaan.(dw)