Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Korban Penganiayaan Mencari Keadilan

Published 08/10/2014 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

Ketua-RT-300x225Jakarta, LiputanIslam.com — Korban penganiayaan, Ellah Romlah, mencari keadilan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Ia mengaku telah dikeroyok oleh Hj. Yeti alias Yeyet, bersama 3 orang temannya hingga babak belur. Namun Kepolisian Sektor Palmerah masih menangguhkan penahanan terhadap para pelaku tersebut.

Kasus ini berawal dari korban Ellah, selaku Ketua Rt05/05, Kemanggisan, Jakarta Barat, yang ingin mengantarkan surat undangan halal bihalal kepada pelaku, di rumahnya Jl. Anggrek Rosliana F, Kamis,14/08/2014.

Entah kenapa pelaku tiba-tiba menyerang korban, hingga korban mengalami luka memar pada wajah dan kepalanya. Namun yang lebih tragis lagi, teman pelaku yang kebetulan ada di rumah itu turut pula secara bersama-sama menyerang korban, hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Korban menyayangkan sikap polisi yang kurang tanggap terhadap kasus ini, ” kenapa mereka tidak menahan pelaku, padahal bukti-bukti sudah cukup”, kata Ellah.

Menurut pakar hukum, Lukman SH, MH, seharusnya penyidik sudah dapat menahan pelaku penganiayaan, karena diterapkan pasal 170 jo 351 ayat (2) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, walaupun memang hak penahanan itu adalah kewenangan dari penyidik yang di atur dalam KUHP.

“Karena dengan tidak ditahannya para pelaku, maka perkara ini tidak mempunyai batas waktu bagi penyidik untuk melimpahkan perkara ke- Kejaksaan, yang ujung-ujungnya tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.” ujar Lukman.

Kanitreskrim Polsek Palmerah, AKP Johari Bule mengatakan, perkara ini tetap berlanjut, dan para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 to pasal 55 KUHP. Akan tetapi, masih ada beberapa pertimbangan lain yang harus di periksa lagi, hingga para pelaku pantas untuk ditahan, ujar Johari.

Namun hingga berita ini diturunkan, menurut keterangan narasumber, belum ada lagi tindak lanjut dari pihak kepolisian. Korban khawatir, kasus ini akan segera menguap. (Bongkarlagi.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account