Teheran, LiputanIslam.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran merilis pernyataan keras yang mengutuk ancaman AS untuk secara sepihak memberlakukan blokade maritim terhadap Venezuela, dan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembajakan yang disponsori negara.
Pernyataan tersebut mengecam ancaman AS untuk mencegah ekspor minyak Venezuela, dan menyebutnya sebagai manifestasi nyata dari kebijakan yang berakar pada “intimidasi sistematis dan penggunaan kekerasan,” dan merupakan pelanggaran secara mencolok terhadap hukum internasional, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip kebebasan navigasi dan perdagangan internasional.
Kemlu Iran mengatakan bahwa upaya AS menyita, mencegat, atau menghalangi pergerakan bebas kapal komersial yang berlayar ke atau dari Venezuela merupakan aksi “pembajakan negara dan perompakan bersenjata di laut.”
Pernyataan itu lebih lanjut menegaskan bahwa AS tidak dapat menggunakan hukum domestiknya atau sanksi sepihak dan ilegal untuk membenarkan tindakan kriminal tersebut.
“Penggunaan hukum domestik AS sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi tindakan kriminal tersebut,” bunyi pernyataan itu.
Kemlu Iran menyatakan bahwa blokade ekonomi dan ancaman kekerasan terhadap negara anggota PBB yang berdaulat melanggar prinsip-prinsip inti kedaulatan nasional dan integritas teritorial.
“Tidak ada kekuatan yang berhak untuk campur tangan dalam urusan internal Venezuela.”
Berdasarkan Piagam PBB, pernyataan itu menegaskan Venezuela memiliki hak inheren untuk membela diri terhadap segala bentuk ancaman atau agresi eksternal.
Pernyataan tersebut memperingatkan komunitas internasional bahwa “unilateralisme agresif” Amerika Serikat menimbulkan bahaya bagi perdamaian dan keamanan global.
Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas global gagal bereaksi secara bertanggung jawab, tindakan itu menjadi “preseden berbahaya” dan menormalisasi pelanggaran hukum dalam hubungan internasional.
Dalam pernyataan penutupnya, Kemlu Iran menyerukan kepada PBB, Gerakan Non-Blok (NAM), dan semua pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengutuk tindakan ilegal dan koersif AS dan meminta pertanggungjawabannya atas pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional.
Pada tanggal 16 Desember, Presiden AS Donald Trump memerintahkan “blokade total dan lengkap” terhadap semua kapal tanker minyak yang dikenai sanksi yang memasuki atau meninggalkan Venezuela. Seruan ini praktis membidik secara langsung sumber pendapatan utama Caracas.
Trump mengatakan pemimpin Venezuela telah ditetapkan sebagai “organisasi teroris asing.” Dia menuduhnya melakukan apa yang disebutnya pencurian aset, terorisme, penyelundupan narkoba, dan perdagangan manusia.
Pernyataan mengejutkan tersebut tak pelak menuai kecaman keras dari seluruh dunia. (mm/presstv)