NewYork, LiputanIslam.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis resolusi yang mendesak Israel untuk memberikan akses kemanusiaan tanpa batasan ke Jalur Gaza.
Disetujui pada hari Jumat (12/12), resolusi tersebut juga menyerukan Israel untuk menjunjung tinggi integritas tempat PBB dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Langkah ini disebutkan sebagai tanggapan terhadap pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang belakangan ini kembali menegaskan soal tanggung jawab Israel sebagai “pasukan pendudukan” dan anggota PBB.
Diajukan oleh Norwegia dan lebih dari 12 negara lainnya, resolusi tersebut mendapat dukungan dari 139 negara, sementara 12 negara menentangnya dan 19 negara abstain.
Menjelang pemungutan suara, Perwakilan Tetap Norwegia, Duta Besar Merete Fjeld Brattested, memperingatkan bahwa tahun 2024 termasuk tahun “paling penuh kekerasan” dalam tiga dekade, sementara tahun 2025 melanjutkan tren serupa.
Namun, dia menyebutkan adanya indikasi bahwa tren saat ini mungkin akan mereda di tahun mendatang. “Situasi di Palestina yang diduduki menjadi perhatian khusus,” imbuhnya.
Diplomat Norwegia itu mengatakan, “Warga sipil membayar harga tertinggi. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan terkikis. Prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan berada di bawah tekanan.” Dia menekankan bahwa proses konsultatif di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) berfungsi sebagai alat untuk mengklarifikasi tanggung jawab hukum.
Brattested menekankan bahwa negara-negara anggota PBB telah meminta kejelasan tentang berbagai pertanyaan penting mengenai pengiriman bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa kepada warga sipil di Palestina.
Dia juga menegaskan urgensi kesimpulan ICJ dengan menunjuk pada berbagai insiden yang terjadi belakangan ini, termasuk kecaman Sekretaris Jenderal Antonio Guterres terhadap “masuk tanpa izin” Israel ke markas besar Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) untuk pengungsi Palestina, yang terletak di lingkungan Sheikh Jarrah di kota al-Quds (Yerussalem) yang diduduki.
“Seperti yang dinyatakan oleh Sekjen, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Israel untuk menghormati kekebalan hukum di lingkungan PBB,” katanya, sembari mendesak semua negara anggota untuk mendukung resolusi tersebut.
Dana Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) pada hari Selasa (12/12) memperingatkan bahwa ribuan anak di Gaza mengalami kekurangan gizi akut, yang disebabkan oleh pembatasan berkelanjutan Israel terhadap makanan dan pasokan kemanusiaan meskipun ada perjanjian gencatan senjata yang seharusnya memungkinkan bantuan untuk bergerak bebas.
UNICEF mengatakan bahwa sekitar 9.300 anak telah dirawat karena kekurangan gizi akut di Gaza sejak Oktober, angka yang mengkhawatirkan bagi populasi yang terkepung dan sudah berada di ambang batas kemampuan mereka.
Gencatan senjata antara gerakan perlawanan Palestina Hamas dan Israel, yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, mewajibkan Israel untuk membuka perbatasan dan mengizinkan masuknya makanan, bahan bakar, dan pasokan kemanusiaan tanpa batasan.
Namun Israel mengabaikan komitmen ini dengan tetap menutup sebagian besar perbatasan dan hanya mengizinkan pengiriman terbatas ke wilayah yang hancur akibat hampir dua tahun perang dan genosida.
Sejak Oktober 2023, tentara Israel telah membunuh sekitar 70.400 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai 171.000 lainnya dalam perang genosida selama dua tahun di Gaza, yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina yang diblokade ini. (mm/presstv)