Sanaa, LiputanIslam.com – Pengadilan di Yaman memulai persidangan terhadap 13 terdakwa kasus pengoperasian jaringan mata-mata untuk dinas rahasia AS , CIA,dan dinas rahasia Israel, Mossad Israel.
Para terdakwa secara resmi menerima dakwaan dalam sidang hari Sabtu (6/12) di Pengadilan Pidana Khusus Yaman di ibu kota, Sanaa.
Menurut dakwaan, kasus ini melibatkan “jaringan mata-mata yang berafiliasi dengan Badan Intelijen Pusat AS.” Kelompok ini beroperasi dari tahun 1987 hingga 2024, berkoordinasi dengan badan intelijen AS dan Israel, menurut jaksa penuntut.
Mereka didakwa mengumpulkan informasi militer, politik, keamanan, ekonomi, dan sosial dengan kedok proyek pembangunan dan kemanusiaan.
Dakwaan juga menyatakan bahwa kelompok tersebut merekrut pejabat untuk badan-badan asing dan mengajukan proposal yang menguntungkan musuh.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa orang-orang tersebut terlibat dalam kegiatan yang merusak kemerdekaan, persatuan, dan kemampuan pertahanan Yaman.
Dalam persidangan, para terdakwa menanggapi dakwaan dan meminta akses ke berkas perkara. Pengadilan menunda peninjauan bukti lebih lanjut hingga sidang berikutnya.
Sidang ini menyusul putusan bulan lalu di mana hakim Yaman menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang karena menjadi mata-mata untuk Israel dan sekutu Baratnya. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, sementara satu terdakwa dibebaskan, sehingga total terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut menjadi 20 orang.
Jaksa penuntut Yaman mengatakan bahwa para terdakwa itu didakwa terlibat “spionase untuk negara-negara asing yang memusuhi Yaman,” termasuk Amerika Serikat, Israel, dan Inggris. (mm/presstv)