NewYork, LiputanIslam.com – Menanggapi adopsi resolusi yang didukung AS tentang Gaza oleh Dewan Keamanan PBB, Wakil Tetap Iran untuk PBB, Amir Saeed Irvani, menegaskan bahwa resolusi tersebut tidak boleh melanggar atau melemahkan hak-hak dasar rakyat Palestina.
“Sehubungan dengan adopsi rancangan resolusi AS kemarin, Republik Islam (Iran) mempertimbangkan kekhawatiran yang diajukan oleh anggota Dewan Keamanan tentang mekanisme yang terkandung dalam resolusi tersebut, yang berupaya menghindari tanggung jawab PBB dan Dewan Keamanan itu sendiri,” ungkap Irvani dalam pertemuan Komite Keempat Dewan Keamanan, yang meninjau resolusi usulan AS, Selasa (18/11)
Dia menambahkan, “Kendati banyak anggota menyatakan kekhawatiran ini, mereka tetap mendukung resolusi ini dengan tujuan yang mendesak dan mendasar: menghentikan pertumpahan darah dan genosida di Gaza, melindungi nyawa warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, memastikan gencatan senjata permanen, memfasilitasi akses kemanusiaan berskala besar, dan memastikan penarikan penuh pasukan pendudukan Israel.”
Irvani memperingatkan, “Republik Islam Iran menekankan bahwa resolusi ini dan mekanismenya, atau implementasinya, tidak boleh ditafsirkan atau diterapkan dengan cara yang melanggar atau merongrong hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka.”
Wakil Tetap Iran untuk PBB menegaskan, “Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina, dan persatuan serta integritas teritorialnya harus dijaga sepenuhnya. Wilayah ini harus dikelola oleh komite transisi Palestina. Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh banyak anggota Dewan, aneksasi, pendudukan, atau pemindahan paksa tidak boleh diizinkan atau dibenarkan berdasarkan resolusi baru ini. Bantuan kemanusiaan harus didistribusikan secara bebas dan tanpa campur tangan melalui badan-badan PBB di seluruh Gaza.”
Dia juga menegaskan, “Mencapai keadilan sejati membutuhkan akuntabilitas penuh. Para pelaku kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza harus diadili, dan impunitas entitas Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun harus diakhiri.” (mm/alalam)