Jenewa, LiputanIslam.com – Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menegaskan bahwa pemindahan paksa permanen warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang, dan menekankan bahwa klaim kedaulatan pemerintah Israel atas Tepi Barat dan aneksasinya atas sebagian wilayah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
OHCHR dalam sebuah pernyataannya, Jumat (14/11), menjelaskan bahwa pelanggaran yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina, termasuk pembongkaran rumah, penyitaan properti, dan serangan oleh pemukim dan pasukan Israel, merupakan bagian dari pola pelanggaran yang sistematis.
Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyerukan diakhirinya serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka, dan menekankan keharusan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Dia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada warga Palestina untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, dan memperingatkan bahwa keberadaan ilegal Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan dan aktivitas permukiman menghalangi perwujudan hak ini.
Dia menegaskan bahwa Israel harus mengevakuasi para pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki dan segera menghentikan semua aktivitas permukiman.
Menurut data terbaru PBB, lebih dari 1.500 warga Palestina telah mengungsi dari Tepi Barat sejak awal tahun 2025 akibat pembongkaran yang dilakukan dengan dalih tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa 30 warga Palestina, termasuk empat anak-anak, terluka dalam satu minggu akibat serangan berkelanjutan oleh pemukim Zionis Israel. Citra satelit mendokumentasikan kehancuran dan kerusakan sekitar 1.460 bangunan di kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarem.
Perkembangan ini terjadi di tengah meningkatnya serangan harian oleh para pemukim Zionis yang berada di bawah perlindungan tentara Israel, dan serangan berkelanjutan ke wilayah Palestina, termasuk Al-Quds (Yerusalem) Timur, sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2013. Menurut sumber medis Palestina, serangan di Tepi Barat telah mengakibatkan kematian 1.071 warga Palestina dan terlukanya hampir 10.000 lainnya, di samping penangkapan lebih dari 20.000 warga Palestina, termasuk 1.600 anak-anak. (mm/alalam)
