Gaza, LiputanIslam.com – Sebuah komisi khusus PBB menyatakan bahwa pola peperangan Israel di Jalur Gaza sejalan dengan “genosida,” termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.
Laporan Komisi HAM PBB pada hari Kamis (14/11) merangkum berbagai bentuk kekejaman Israel di Gaza sejak Oktober 2023 hingga Juli 2024, dalam agresi brutalnya terhadap Gaza yang berlangsung sampai sekarang.
Komisi itu menyinggung “korban sipil massal dan kondisi yang mengancam jiwa yang sengaja diberlakukan pada warga Palestina” di sana.
“Melalui blokade Gaza, penghalangan bantuan kemanusiaan, di samping serangan yang ditargetkan dan pembunuhan warga sipil dan pekerja bantuan, meskipun ada seruan PBB berulang kali dan perintah yang mengikat dari Mahkamah Internasional serta ada resolusi Dewan Keamanan, Israel (masih saja) sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, dan cedera serius,” kata komite tersebut dalam sebuah pernyataan.
Mahkamah Internasional yang notabene pengadilan tinggi PBB pada awal tahun ini memerintahkan rezim Israel untuk mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza.
Dlam laporannya, PBB juga menyalahkan Israel karena menghancurkan sistem sanitasi air yang vital dan mencemari lingkungan yang akan menimbulkan kerusakan parah pada generasi mendatang.
Laporan itu mendokumentasikan bagaimana kampanye pemboman oleh Israel yang ekstensif di Gaza telah menghancurkan layanan penting dan menimbulkan bencana lingkungan dengan dampak kesehatan yang berkelanjutan.
Serangan Israel telah “memicu bencana lingkungan” dengan menghancurkan layanan penting, seperti air dan sanitasi, yang dampaknya akan terasa untuk jangka waktu yang lama setelah gencatan senjata apa pun, ungkap komite tersebut.
Laporan itu juga membahas penggunaan serangan dengan bantuan AI oleh Israel, yang berdampak pada tingginya jumlah korban perempuan dan anak-anak.
“Penggunaan penargetan yang dibantu AI oleh militer Israel, dengan pengawasan manusia yang minimal, dikombinasikan dengan bom-bom berat, menggarisbawahi pengabaian Israel terhadap kewajibannya membedakan antara warga sipil dan kombatan serta menempuh tindakan pengamanan yang memadai untuk mencegah kematian warga sipil,” terang komite tersebut. (mm/presstv)