Teheran, LiputanIslam –Iran akan punya presiden baru pada tanggal 28 Juni 2024, atau 40 hari pasca tewasnya Presiden Raisi dalam kecelakaan pesawat helikopter (19/5/2024). IRNA mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Iran (21/5), proses pemilihan presiden Iran secara resmi akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 28 Juni 2024.
Berdasarkan kepada jadwal resmi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa proses pilpres tersebut meliputi pembentukan KPU oleh Kemendagri Iran, pendaftaran bacapres, verifikasi bacapres oleh Dewan Penjaga Konstitusi, penetapan capres, masa kampanye, hingga pemungutan suara. Keseluruhan proses pilpres tersebut hanya memakan waktu 30 hari.
Undang-Undang pilpres di Iran menyatakan bahwa para bacapres mendaftar secara langsung ke KPU Iran, tanpa melalui proses pencalonan oleh partai. Para bacapres tersebut kemudian akan diverifikasi oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Dewan Penjaga Konstitusi (Shora-ye Nagahbaniy-e Qanun-e Asasi). Dewan Penjaga inilah yang kemudian akan mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai capres. Kemudian, para capres akan menjalani masa kampanye selama 15 hari.
Jika capres yang mengikuti pilpres hanya dua orang, capres yang mendapatkan suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai presiden terpilih. Jika capres berjumlah lebih dari dua, capres yang berhasil meraih suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai capres terpilih. Akan tetapi, jika tidak ada capres yang berhasil meraih 50% suara, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti oleh dua capres peraih suara terbanyak. Putaran kedua pilpres akan dilaksanakan tanggal 5 Juli 2024 (os/li)