Rafah, LiputanIslam.com – Pasukan Zionis Israel membom daerah-daerah di kota Rafah di perbatasan selatan Jalur Gaza , tempat lebih dari separuh pengungsi Gaza berlindung, sementara Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa tindakan sistematis Israel menghancurkan bangunan di Jalur Gaza merupakan merupakan “kejahatan perang”.
Badan-badan bantuan telah memperingatkan bencana kemanusiaan jika Israel menindaklanjuti ancamannya untuk memasuki Rafah, tempat orang-orang sangat membutuhkan perlindungan dan merupakan salah satu wilayah terakhir di Jalur Gaza yang belum diserbu oleh pasukan Zionis.
Wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Vedant Patel, pada hari Kamis (8/2) mengatakan, “Melakukan operasi seperti itu sekarang tanpa perencanaan dan tanpa pemikiran di wilayah” di mana satu juta orang berlindung “akan menjadi bencana”.
Menurutnya, Washington “belum melihat bukti adanya perencanaan serius untuk operasi semacam itu”.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa lebih dari satu juta warga sipil terjebak di kota di selatan Gaza.
“Separuh penduduk Gaza kini berdesakan di Rafah. Mereka tidak punya tempat tujuan,” katanya.
Sementara itu, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk pada hari Kamis menyatakan bahwa tindakan sistematis Israel menghancurkan bangunan di Jalur Gaza dengan tujuan untuk membangun zona penyangga merupakan tindakan ilegal dan merupakan “kejahatan perang”.
Pernyataan tersebut mengacu pada laporan bahwa tentara Israel di Jalur Gaza sedang bekerja untuk menghancurkan semua bangunan yang terletak dalam jarak satu kilometer dari pagar perbatasan dengan Israel.
“Saya menekankan kepada pihak berwenang Israel bahwa Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat melarang pasukan pendudukan menghancurkan properti milik pribadi, kecuali dalam kasus di mana penghancuran tersebut benar-benar diperlukan karena operasi militer,” kata Türk.
Dia memperingatkan bahwa tujuan pembentukan zona penyangga untuk tujuan keamanan publik “tampaknya tidak sejalan dengan pengecualian sempit terhadap ‘operasi militer’ yang diatur dalam hukum humaniter internasional.”
“Penghancuran properti secara luas, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara ilegal dan sewenang-wenang, merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan kejahatan perang,” tandasnya. (mm/aljazeera/raialyoum)