Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ESDM Rp70 M Soal Tambang Emas Sangihe

Published 27/06/2021 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: CNN Indonesia

Jakarta, LiputanIslam.com—Kasus sengketa PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, berujung pada gugatan di pengadilan.

Seorang ibu rumah tangga bernama Elbi Pieter dan rekan-rekannya menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

KK diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan Nomor 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat (Menteri ESDM) yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (objek sengketa),” demikian isi petitum dengan nomor 46/G/2021/PTUN itu, seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/6).

Dilansir dari CNN Indonesia, para penggugat menyatakan penerbitan KK Tambang Mas Sangihe yang merupakan objek sengketa perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan itu menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp70 miliar terhadap para penggugat.

Kerugian materiil dan immateriil itu harus dibayarkan oleh Menteri ESDM sebagai tergugat. Selain itu, para penggugat mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut keputusan tersebut.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp1,51 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp70 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat,” imbuh petitum.

Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang diizinkan untuk ditambang seluas 4.500 hektare. Angka ini kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS sebesar 42 ribu hektare.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS tidak menyalahi aturan karena didasarkan atas KK yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997 silam.

Kasus pertambangan mas di Sangihe mulai banyak dibicarakan setelah Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal saat melakukan perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar pada Rabu lalu (9/6) dengan pesawat Lion Air JT-740.

Dilansir dari katadata.com, sebelum meninggal, Helmud sempat menolak usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Helmud khawatir kehadiran kegiatan usaha tersebut akan merusak lingkungan. (ra/cnn/katadata)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nasional

Masuki Usia 15 Tahun, Organisasi ABI Rilis Siaran Pers Refleksikan Peneguhan Komitmen Kebangsaan

By Muhammad
Nasional

Belajar Isu Palestina Bersama Pakar Timur Tengah di Workshop Free Palestine Network 

By Rachel
Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account