Manfaat Pernikahan
Manfaat pernikahan terbagi menjadi dua bagian. Salah satu bagiannya akan diperoleh di kehidupan dunia, dimana setiap manusia memiliki kekhasannya masing masing. Sementara bagian lainnya juga diperoleh di dunia ini, dimana tidak terdapat perbedaan antara yang satu insan dengan insan lainnya, bahkan dengan seluruh makhluk hidup (masalah seksual)
Manfaat kedua ini tentu bukanlah menjadi tujuan pokok pernikahan. Sebabnya, manusai tidak diciptakan hanya untuk menikmati seks, makanan, dan minuman belaka, untuk kemudian mati. Sesungguhnya, kedudukan manusia jauh lebih tinggi dari sekedar itu. Manusia diciptakan agar menggapai kesempurnaan dengan ilmu pengetahuan, amal perbuatan, dan akhlak yang baik.
Dengan semua itu, ia diharapkan mampu meraih kedudukan yang sempurna (kamal), berjalan di atas jalan lurus kemanusiaan, untuk seterusnya terbang menuju kedudukan tertinggi di sisi Allah Swt. Status sebagai maujud yang mulia akan dilekatkan apabila manusia mampu menggapai kedudukan yang tinggi. Yakni, ketika ia menyucikan dan membimbing jiwa tentang bagaimana menjauhkan maksiat, serta memfokuskan diri pada nilai nilai akhlak yang luhur. Jelas, semua semua tidak dapat dilakukan oleh para malaikat.
Manusia merupakan maujud yang kekal. Ia datang ke alam jagat ini agar dengan disertai kepatuhan terhadap apa yang dibawa para nabi dan rasul, dirinya memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pada akhirnya, ia akan kekal selamanya di sisi Allah Swt yang meridhainya.
Bertolak dari smeua itulah, kita kan membincangkan secara panjang lebar tentang topik yang berkenaan dengan tujuan pokok pernikahan. Manusia yang menginginkan kedudukan (ruhaniah) yang tinggi dan senantiasa bersusah payah menjauhkan diri dari pelbagai kekeliruan dan kemaksiatan hidup, seyogyanya manambatkan dirinya di pelabuhan hati seorang suami atau istri yang salih. Itulah prasyarat mutlak agar dirinya mampu menggapai tujuan yang tinggi nan mulia. Dua orang mukmin dapat membangun keluarga baik baik dengan cara menikah. Dengan begitu, keduanya akan dapat saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain, sekaligus mendapatkan segenap kelezatan hidup yang dihalalkan Allah, baik yang bersifat mubah maupun sunnah.
Secara pasti, mereka akan jauh (atau dijauhkan) dari segenap kenikmatan yang ilegal (diharamkan syariat) dan dari pusat pusat maksiat yang dapat menjebak seseorang ke dalam kebiasaan untuk melakukan segenap hal yang dibenciNya. Karenanya, nabi dan para imam suci acapkali menegaskan akan pentingnya lembaga pernikahan. Tanpanya (ikatan suci pernikahan), manusia pasti akan terjerumus dalam lembah kebejatan.
Rasulullah saw bersabda: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya dan jagalah separuhnya yang tersisa.”
Imam Ja’far bin Muhammad asShadiq berkata: “Shalat dua rakaat yang dikerjakan orang yang telah menikah lebih baik dibandingkan 70 rakaat yang dikerjakan orang yang belum menikah.”
(Dikutip dari buku ‘Hak-Hak Suami dan Istri’ karya Prof. Ibrahim Amini, hal 21 sd 22)