Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Keluarga

Mahar

Published 14/02/2014 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE
family
Muslim Family

LiputanIslam.com — Di saat melakukan akad nikah, seorang laki-laki mempersembahkan sesuatu kepada istrinya yang dalam istilah dinamakan Mahar dan Shidâq. Kata ‘mahar’ tidak terdapat di dalam Al-Qur’an. Adapun lafadz shidâq digunakan di dalamnya. Al-Qur’an mengatakan, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kami sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagian makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”Shidaq (maskawin) tidak ditentukan jumlahnya namun tergantung kesepakatan perempuan dan laki-laki.

Imam Muhammad Al-Bâqir as mengatakan, “Shidaq (maskawin) adalah sesuatu yang telah disepakati oleh perempuan dan suami.”

Minimal jumlah mahar juga tidak ditentukan. Tetapi dalam hadis-hadis disebutkan bahwa supaya tidak terlalu sedikit.

Imam Jakfar Al-Shâdiq as meriwayatkan dari datuk-datuknya, dari Imam Ali as berkata, “Aku tidak suka apabila mahar kurang dari sepuluh dirham supaya tidak sama dengan uang yang dibayarkan kepada perempuan yang suka berzina.”

Dan untuk maksimal jumlah mahar tidak ditentukan, kendatipun apabila banyak maka tidak apa-apa. Tetapi Islam menganggap tidak baik dan melarang penentuan mahar yang berat dan berlomba-lomba dalam hal tersebut. Amirul Mukminin Ali as berkata, “Janganlah kalian memberatkan mahar para perempuan dan berlomba-lomba dalam banyaknya karena akan menyebabkan permusuhan.”

Tidak boleh dalam penentuan mahar begitu menyulitkan sehingga para pemuda tidak mampu menikah. Dalam hal ini sebaiknya dicegah dari hal yang berlebihan dan kekurangan. Dan guna menjaga keamanan perempuan dan laki-laki dan status sosial keluarga pengantin perempuan dan laki-laki sesuai fasilitas-fasilitas ekonomi mereka, maka hendaknya mereka sepakat untuk (memberikan) maskawin yang sesuai dan sedang.

Dalam bentuk mahar juga tidak ada batasan. Tetapi setiap bentuk harta bisa menjadi mahar seperti emas, perak, property, berbagai kehidupan, karpet, barang-barang pecah belah, mobil, pakaian dan sesuatu lainnya yang bisa dimiliki. Namun untuk kemaslahatan perempuan adalah sebisa mungkin menjadikan mahar dirinya berupa property, atau emas, atau perak atau sesuatu yang serupa dengannya sehingga bisa disimpan dan dengan berlalunya hari tidak menjadi sedikit nilainya.

Mahar bisa berupa tunai atau kredit dan tanggungan suami atau setiap individu yang lain dan bergantung kesepakatan istri dan suami. Apabila mahar berupa tunai, maka istri bisa menuntut sebelum pernikahannya jika suami mampu membayarnya maka dia harus membayarnya dan apabila suami enggan, istri berhak menolak untuk berhubungan seksual. Penolakan ini tidak menyebabkan kedurhakaan istri dan jatuhnya memberi nafkah.

Apabila mahar berupa kredit dan ditentukan waktu tertentu baginya, maka istri tidak berhak menuntut sebelum waktunya. Dan jika waktu tertentu tidak ditentukan, setiap saat istri menuntutnya dan suami mampu membayarnya maka dia harus segera membayarnya.

Pemilik mahar yang sebenarnya baik berupa property atau uang tunai adalah istri itu sendiri. Tidak seorangpun yang berhak menggunakan hartanya tanpa persetujuannya kendatipun ayah ibu atau suaminya. Dan manfaat-manfaat itu juga berhubungan dengan istri itu sendiri. Rasulullah saw. bersabda, “Pada hari kiamat Allah akan mengampuni setiap dosa kecuali dosa orang yang merampas mahar istri atau orang yang tidak memberikan upah kepada yang berhak menerimanya atau orang yang menjual orang yang merdeka sebagai budak.”

Dari Imam Musa bin Jakfar as ketika ditanya, “Apakah seorang ayah bisa memakan mahar putrinya?” beliau menjawab, “Tidak dia tidak berhak.”

Seperti halnya mahar kredit adalah tanggungan sang suami dan hutang yang sebenarnya yang harus dibayar saat diminta apabila mampu.

Imam Al-Shâdiq as berkenaan dengan seorang laki-laki yang menikahi perempuan namun tidak bermaksud untuk memberikan maharnya berkata, “Perbuatan ini termasuk zina !”

Imam Al-Shâdiq as berkata, “Setiap lelaki yang menjadikan mahar untuk istrinya namun tidak berkeinginan untuk membayarnya maka kedudukannya sama seperti pencuri.”

Imam Al-Shâdiq as meriwayatkan dari datuk-datuknya dari Rasulullah saw. yang bersabda, “Barang siapa yang tidak memberikan mahar istrinya maka dia termasuk orang yang berzina disisi Allah. Pada hari kiamat Allah Swt. akan berfirman, “Hambaku, aku telah kawinkan hambaku denganmu, dalam janjiku. Namun engkau tidak menepati janjiku dan engkau menzalimi hambaku.” Lalu Allah mengambil dari kabaikan-kabaikan suami dengan jumlah hak istri dan memberikan padanya. Dan apabila tidak tersisa dari kebaikan, Allah memerintahkan supaya dia dilemparkan ke dalam api neraka karena tidak menepati janjinya. Dan sesungguhnya janji akan dipertanyakan.”

 

Disalin dari website resmi Prof Ibrahim Amini (LiputanIslam.cm/AF)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Ini Kondisi Orang yang Sebaiknya Tidak Disuntik COVID-19

By Rachel
Keluarga

Ingin Memiliki Kulit Bersih dan Sehat? Coba 5 Kebiasaan Baik Ini!

By Rachel
Keluarga

Cegah Pertumbuhan Sel Kanker dengan Diet Air Putih, Bagaimana Caranya?

By Rachel
Keluarga

Badan Sering Nyeri dan Pegal di Rumah? Ini Penyebabnya

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account